Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/– Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan bahwa dana untuk pengembangan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan bukan merupakan bantuan hibah, melainkan pinjaman resmi dari pemerintah melalui bank negara yang harus dikelola secara profesional dan dipertanggungjawabkan dengan sungguh-sungguh.
Penegasan itu disampaikan Herdiat saat memberikan arahan dalam kegiatan peluncuran nasional 80.000 Koperasi Merah Putih secara virtual bersama Presiden RI Prabowo Subianto, Senin (21/7/2025).
Di Kabupaten Ciamis, kegiatan ini dilaksanakan di Aula Setda dan diikuti oleh unsur perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, serta pengurus koperasi dari seluruh wilayah.
“Perlu saya tegaskan, dana yang digulirkan untuk koperasi ini bukan hibah. Ini pinjaman. Disalurkan oleh pemerintah melalui bank negara. Nilainya antara tiga hingga lima miliar rupiah per koperasi, dengan bunga 6 persen per tahun atau 0,5 persen per bulan,” ujar Herdiat.
Dana Dicairkan Bertahap Sesuai Kebutuhan Nyata
Menurut Herdiat, dana pinjaman tersebut tidak langsung diberikan seluruhnya. Ada mekanisme ketat berupa pengajuan proposal, proses verifikasi, dan pencairan bertahap sesuai kebutuhan riil koperasi di lapangan.
Hal ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana dan menghindari pemborosan yang bisa memicu kredit macet.
“Jadi jangan ada asumsi dana ini bisa dipakai seenaknya. Harus ada perencanaan jelas, tujuan jelas, dan penggunaan yang tepat,” kata dia.
Integritas dan Akuntabilitas Jadi Kunci
Lebih lanjut, Bupati Herdiat menekankan bahwa kesuksesan koperasi sangat bergantung pada integritas para pengurus.
Ia meminta agar koperasi tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi juga benar-benar menjalankan roda organisasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
“Tidak boleh ada yang main-main. Semua harus transparan. Harus ada laporan keuangan yang rutin, pelibatan anggota dalam musyawarah, dan mekanisme pengawasan yang aktif,” tegas Herdiat.
Senada dengan itu, Kepala DKUKMP Dadan Wiadi menyebut pengurus koperasi wajib menjaga amanah.
Mengingat koperasi merupakan lembaga ekonomi berbasis kepercayaan, maka sedikit saja terjadi penyimpangan dampaknya bisa luasbukan hanya kegagalan koperasi, tapi juga menurunnya kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Koperasi Harus Jadi Solusi, Bukan Sumber Masalah
Dalam penutup arahannya, Herdiat menyampaikan harapan besar kepada seluruh pihak yang terlibat agar koperasi ini benar-benar menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakat, bukan justru menjadi beban atau sumber masalah di kemudian hari.
“Saya titip, tolong bantu. Tolong awasi. Tolong bimbing koperasi ini supaya jadi alat pemberdayaan ekonomi masyarakat. Bukan jadi bahan masalah yang menyusahkan desa atau menyeret orang ke ranah hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, sejarah telah mencatat banyak koperasi yang gagal karena kesalahan dalam pengelolaan dan minimnya pengawasan.
Oleh karena itu, Koperasi Merah Putih ini harus menjadi pembelajaran baru lebih tertib, lebih profesional, dan lebih berdampak nyata.
Peran Masyarakat Juga Krusial
Kepala DKUKMP menambahkan bahwa masyarakat sebagai anggota koperasi juga harus proaktif.
Selain menyetor simpanan pokok dan wajib, mereka juga memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi jalannya koperasi.
“Koperasi ini milik bersama. Jadi jangan sampai masyarakat diam saja. Kalau ada yang tidak transparan, tanyakan. Kalau ada kejanggalan, laporkan. Karena kalau koperasi ini maju, semua akan merasakan manfaatnya,” pungkas Dadan Wiadi.
Dengan struktur pendanaan berbasis pinjaman dan sistem usaha berbasis potensi lokal, koperasi diharapkan mampu membangun kemandirian ekonomi desa.
Namun, tanpa integritas dan akuntabilitas, semuanya bisa menjadi sia-sia.


















