kondusif.inewsciamis.com/,- Pemerintah tengah menyiapkan langkah baru dalam penanganan rokok ilegal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana penetapan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal dalam negeri.
Langkah ini bertujuan agar para produsen mau segera melegalkan usahanya, sekaligus menekan masuknya rokok murah ilegal dari luar negeri.
“Banyak produsen yang terdorong membuat rokok ilegal karena tarif cukai resmi terlalu tinggi. Akibatnya, industri dalam negeri tertekan, sementara rokok ilegal dari luar negeri justru membanjiri pasar,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD di Jakarta, Senin (3/11/2025), seperti dilansir dari CNBC Indonesia.
Menurutnya, kenaikan cukai yang ekstrem selama ini tidak serta-merta menurunkan angka konsumsi rokok.
Sebaliknya, kebijakan tersebut justru membuka peluang bagi rokok selundupan masuk dari berbagai negara.
“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, jadi tarif dinaikkan tinggi sekali. Tapi kenyataannya, orang tetap merokok, hanya saja barangnya jadi barang gelap dari China, dari Vietnam,” jelas Purbaya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin kebijakan fiskal justru mematikan industri nasional, sementara produk luar negeri berkembang.
Karena itu, mulai Desember 2025, pemerintah akan mendorong produsen rokok ilegal domestik untuk masuk ke sistem resmi melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
“Pasarnya harus kita rapikan. Barang ilegal dari luar kita tutup, sementara produsen dalam negeri yang masih ilegal kita ajak bergabung ke sistem legal di KIHT dengan tarif tertentu. Regulasi sedang disiapkan dan ditargetkan Desember sudah berjalan,” tuturnya.
Purbaya menambahkan, setelah kebijakan ini diterapkan, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang masih nekat menjalankan bisnis ilegal.
“Nanti kalau semua sudah tertata, tapi masih ada yang main gelap, kita tindak tegas. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Sumber: Dilansir dari CNBC Indonesia


















