Ciamis, Kondusif – Isu transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) terus menjadi perbincangan hangat.
Bukan hanya di tingkat pusat, tetapi juga di daerah, termasuk Ciamis. Sejumlah masyarakat mulai mempertanyakan bagaimana dana tersebut dikelola dan apakah benar-benar disalurkan sesuai peruntukannya.
Salah satu warga Ciamis, Septian, mencoba mencari jawaban atas pertanyaan tersebut. Ia merasa perlu mengetahui bagaimana mekanisme penyaluran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) di daerahnya.
Berbekal rasa penasaran dan semangat transparansi, ia pun mengajukan permohonan informasi ke BI melalui laman resmi bicara131.bi.go.id.
“Ya, saya meminta informasi terkait seluruh pelaksanaan PSBI dari tahun 2021 hingga 2024, khususnya yang ada di Ciamis. Tapi jawaban yang saya terima justru mengecewakan. BI menolak permintaan saya dengan alasan bahwa informasi tersebut termasuk kategori yang dikecualikan. Aneh sekali,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Dugaan Aliran CSR
Septian mengungkapkan bahwa langkahnya itu berawal dari ramainya pemberitaan mengenai dugaan aliran dana CSR BI ke anggota DPR RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menurut kabar mulai mendalami aliran dana tersebut setelah salah satu anggota Komisi XI DPR RI, Satori, mengaku bahwa seluruh anggota komisi menerima dana program sosial tersebut.
Satori, yang berasal dari Partai NasDem, secara terbuka menyebut bahwa dia memang menggunakan dana CSR BI untuk program di daerah pemilihannya (dapil).
Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada praktik suap dalam hal ini.
Tak hanya Satori, Septian mengatakan bahwa KPK juga telah memeriksa Heri Gunawan, anggota DPR dari Partai Gerindra, terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI.
Kasus ini pun memunculkan dugaan adanya praktik timbal balik antara BI sebagai regulator dan DPR RI sebagai pengawas serta pembuat regulasi.
Septian pun semakin mempertanyakan, bagaimana mekanisme penggunaan dana CSR BI di Ciamis.
“Bagaimana dengan Ciamis? Masyarakat Ciamis juga harus tahu. Kan program ini ada di daerah kita juga. Kalau nggak salah, PSBI juga masuk ke beberapa UMKM dan kelompok pemberdayaan di Ciamis lewat anggota dewan. Saya bukan mau suudzon, tapi ini perlu dikawal,” ujarnya.
Mekanisme Pengelolaan Dana CSR BI
Ia menegaskan bahwa sebagai warga negara, masyarakat berhak tahu bagaimana pengelolaan dana CSR BI, tepat sasaran atau tidak, pengawasannya seperti apa, dan siapa saja yang terlibat dalam prosesnya.
Menurutnya, perlu ada kontrol langsung dari masyarakat agar program ini benar-benar bermanfaat bagi yang membutuhkan.
“Saya baru meminta data langsung ke BI, nanti kita coba minta juga ke Pemda Ciamis. Kalau tidak salah, ada peraturan bupati yang mengatur panitia CSR di daerah. Kalau saya ingat, ketuanya adalah Sekretaris Daerah,” jelasnya.
Septian pun tidak tinggal diam setelah permintaannya mendapat penolakan.
Ia mengajukan keberatan terhadap jawaban BI.
“Saya keberatan. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 17 tidak menyebutkan bahwa informasi yang saya minta itu dikecualikan. Jadi ada apa? Kenapa mereka tidak mau memberikan data? Makanya saya layangkan surat keberatan,” tegasnya.
Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan pula dari Pemda Ciamis.
Kendati demikian, Septian berencana akan mengkaji beberapa informasi dan akan segera meminta informasi lebih lanjut ke Pemda Ciamis.


















