Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,- WFH Jumat di Ciamis, Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi memulai skema kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Namun, kebijakan ini bukan berarti santai-santai. Pemkab memperingatkan bakal ada sanksi bagi ASN yang mencoba “nakal” atau mangkir dari kewajiban.
Penerapan WFH perdana ini mulai berlaku hari ini, Jumat (17/4/2026).
Meski bekerja dari rumah, pengawasan ketat tetap diberlakukan untuk memastikan produktivitas tetap moncer dan pelayanan publik tidak terganggu.
Wajib Absen 3 Kali: Pagi, Siang, Sore
Asisten Administrasi Umum Setda Ciamis, Wawan Ruhiyat, menegaskan bahwa disiplin adalah harga mati.
Para ASN yang mendapat giliran WFH wajib melakukan absensi secara digital sebanyak tiga kali dalam sehari.
”Jangan pikir WFH itu libur. Absen dilakukan pukul 08.30, 12.30, dan 16.00 WIB. Ini cara kita memantau bahwa mereka benar-benar bekerja, bukan malah jalan-jalan,” tegas Wawan saat memberikan arahan dalam apel pagi di Halaman Setda Ciamis, Jumat (17/4/2026).
Sanksi Mengintai ASN ‘Nakal’
Wawan mewanti-wanti agar seluruh pegawai mematuhi aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026.
Ia menyatakan bahwa pemantauan kinerja tetap berjalan secara sistematis.
Jika ditemukan ASN yang tidak memenuhi target kerja atau melanggar aturan kedisiplinan selama WFH, sanksi tegas sudah menanti.
”Meski WFH, kinerja dan capaian harus tetap meningkat. Tidak ada istilah karena WFH pekerjaan menjadi tidak selesai atau menurun. Jika target tidak tercapai atau melanggar aturan absen, tentu ada konsekuensinya sesuai aturan disiplin pegawai,” tambahnya.
Wajib Siaga: Harus Siap ke Kantor Jika Darurat
Tak hanya soal absen, ASN yang sedang bertugas di rumah juga wajib tetap standby dan responsif.
Jika muncul situasi khusus atau kondisi darurat di kantor, mereka harus siap berubah status menjadi Work From Office (WFO) saat itu juga.
”Jika terdapat hal-hal khusus atau kondisi darurat yang mengharuskan kehadiran fisik, maka pegawai yang sedang WFH harus segera melaksanakan tugas secara WFO di kantor,” jelas Wawan.
Pejabat Tetap Wajib Ngantor
Sebagai informasi, kebijakan WFH ini dilakukan secara selektif dengan komposisi 50 persen dari total ASN di setiap perangkat daerah.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi para “bos” atau pejabat tinggi.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Lurah, hingga unit layanan vital seperti BPBD, Satpol PP, dan petugas kebersihan tetap wajib bekerja di lapangan atau kantor demi menjamin stabilitas pelayanan di Tatar Galuh.
Dengan pengawasan berlapis ini, Pemkab Ciamis ingin membuktikan bahwa fleksibilitas kerja justru bisa meningkatkan efisiensi tanpa mengorbankan integritas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.


















