banner 728x250

Ini Cara Ampuh Mengatasi Rekening Terkena Henti Sementara Oleh PPATK

banner 120x600
banner 468x60

kondusif.inewsciamis.com/,– Rekening terblokir sementara oleh PPATK kini bisa dipulihkan dengan langkah yang mudah dan resmi. Bagi masyarakat yang terdampak penghentian transaksi akibat status dormant, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyediakan formulir pengajuan keberatan secara daring.

Dalam unggahan resmi di Instagram @ppatk_indonesia pada 3 Juli 2025, PPATK menyampaikan bahwa nasabah tidak perlu panik jika rekeningnya dihentikan sementara.

banner 325x300

Hal ini bukan berarti dana hilang, tetapi sebagai langkah perlindungan dari potensi penyalahgunaan, sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2010.

Nasabah yang keberatan atas tindakan tersebut dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir di tautan berikut:

https://bit.ly/FormHensem

PPATK menegaskan pentingnya mengisi formulir tersebut secara lengkap dan teliti agar proses verifikasi berjalan cepat.

Setelah pengajuan dikirimkan, pihak PPATK dan bank terkait akan melakukan proses pendalaman dan review atas status rekening tersebut.

Secara umum, estimasi waktu penanganan awal adalah 5 hari kerja.

Namun, dapat diperpanjang menjadi maksimal 20 hari kerja tergantung kelengkapan data dan hasil evaluasi.

Sementara itu, selama masa peninjauan, nasabah disarankan untuk secara berkala memantau status rekening melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor bank.

Dengan adanya kanal resmi ini, PPATK menunjukkan komitmen menjaga integritas sistem keuangan sekaligus tetap melindungi hak nasabah yang sah.

Langkah ini juga menjadi bagian dari edukasi publik agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan rekening.

Khususnya yang sudah tidak aktif dalam jangka waktu 3 hingga 12 bulan atau dikenal sebagai rekening dormant.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *