banner 728x250
News  

Terungkap, Pasangan Muda di Ciamis Buang Bayi ke Depan Mushola karena Malu

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,- Kasus Buang Bayi Ciamis, Kasus memilukan terjadi di Dusun Cigobang, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis. Seorang bayi perempuan ditemukan warga dalam sebuah kardus di depan Mushola Al Ibrahim, pada Jumat dini hari, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah mengungkapkan, bayi tersebut sengaja dibuang oleh pasangan muda berinisial ARR (20) dan MPW (20), keduanya warga Kawali, Ciamis.

banner 325x300

Bayi malang itu ditemukan dalam keadaan hidup dan sehat, dibungkus kain panel hijau dan jaket hoodie, lalu disimpan dalam kardus air mineral.

“Bayi pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak menunaikan salat Subuh. Saat diperiksa, ternyata di dalam kardus itu ada bayi perempuan masih lengkap dengan kain dan sarung kakinya,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Aula Pesat Gatra, Rabu (29/10/2025).

Menurut hasil penyelidikan, hubungan keduanya bermula sejak Agustus 2024.

Mereka berpacaran lalu bekerja bersama di salah satu perusahaan di Majalengka dan tinggal satu kosan. Hubungan tanpa ikatan pernikahan itu membuat MPW hamil pada akhir 2024.

Untuk menyembunyikan kehamilan dari orang tua, mereka juga menyewa kamar kos di Baregbeg, Ciamis.

Kemudian, pada malam 4 Oktober 2025 pukul 21.30 WIB, MPW melahirkan di sebuah praktik bidan di Ciamis.

Namun, karena takut ketahuan keluarga dan malu pada masyarakat, keduanya sepakat membuang bayi tersebut di depan mushola.

“Pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario untuk membawa bayi itu. Mereka meninggalkannya dalam kardus di depan mushola sekitar pukul 23.00 WIB,” terang Kapolres.

Kini, bayi perempuan tersebut dalam kondisi sehat dan dititipkan ke Dinas Sosial Kabupaten Ciamis.

Kemduian, beberapa warga bahkan telah mengajukan permohonan untuk mengadopsinya.

Pelaku buang bayi Ciamis dijerat Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda Rp100 juta.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *