Ciamis, kondusif.inewsciamis.com/ – Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, memberikan penghargaan kepada BRIPDA Irvan Febrianto Sabiis atas keberhasilannya mengungkap kasus pelemparan batu terhadap sebuah mobil yang terjadi di Jalan Raya Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, pada Jumat dini hari, 18 April 2025. Penghargaan ini diberikan secara langsung pada Selasa, 30 April 2025.
Kasus ini sempat menghebohkan publik karena aksinya terekam dan viral di media sosial.
Peristiwa bermula saat korban mengemudikan mobil dan menyalip truk di jalan yang memang memungkinkan untuk menyalip.
Saat berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai dua remaja, salah satu dari mereka melemparkan batu ke arah mobil.
Akibatnya, kaca depan pecah dan serpihan kaca melukai leher pengemudi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis pada Senin, 28 April 2025.
Terungkap bahwa pelaku membawa batu karena termakan informasi keliru bahwa teman mereka sebelumnya dianiaya oleh pengendara lain.
Mereka lalu berjaga-jaga dan akhirnya menyerang mobil korban secara acak.
Dua tersangka berhasil diamankan, yaitu Aldi sebagai pelempar batu dan Dika Afriza sebagai pembonceng.
Keduanya merupakan pelajar berusia 18 dan 19 tahun, warga Ciamis dan Tasikmalaya.
Polisi juga menemukan bahwa sebelum kejadian, keduanya sempat mengonsumsi minuman keras.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain batu yang digunakan, sepeda motor pelaku, serpihan kaca mobil, serta helm.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
Penanganan cepat dan terukur oleh Polres Ciamis, termasuk penyelidikan selama enam hari dengan dukungan satuan intelijen, reskrim, saksi, CCTV, dan teknologi, menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Atas dedikasi tersebut, BRIPDA Irvan Febrianto menerima penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas perannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


















