banner 728x250
News  

Bikin SIM Palsu Pakai PicsArt, Dua Pria Diciduk Polres Ciamis

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,– SIM Palsu Picsart, Polres Ciamis berhasil mengungkap praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 umum, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis pada Senin, (26/5/2025).

Dalam kasus ini, dua orang tersangka Dede warga Tasikmalaya dan Dayat warga Majalengka ditangkap setelah terlibat dalam pembuatan dan peredaran SIM palsu.

banner 325x300

Kapolres Ciamis AKBP Akmal menjelaskan, kasus ini bermula dari pemeriksaan lalu lintas yang dilakukan anggotanya pada Kamis, 1 Mei 2025, di Simpang Tiga Pahlawan.

Saat itu, petugas mencurigai truk trailer yang mengalami gangguan, dan saat sopir diminta menunjukkan SIM, ia enggan memperlihatkannya.

“Setelah didesak, sopir Dede akhirnya menunjukkan SIM, tapi anggota kami curiga karena bentuk fisiknya berbeda dari SIM resmi yang dikeluarkan Satlantas. SIM itu lalu disita dan kami lakukan analisis,” ujar AKBP Akmal.

Berkat koordinasi antara Satlantas dan Satreskrim, petugas menyimpulkan bahwa SIM tersebut palsu.

Kemudian, pada 4 Mei 2025, Dede ditangkap di Rest Area Karangkamulyan, dan dari pengakuannya.

“Ia mendapatkan SIM dari seseorang bernama Dayat dengan harga Rp250 ribu,” jelas Kapolres.

Bikin SIM Palsu Pakai PicsArt

Lebih lanjut, dari hasil pengembangan, Dayat diketahui membuat SIM palsu menggunakan aplikasi editing PicsArt.

Ia hanya membutuhkan foto pemesan serta data diri untuk mengedit file dan mencetaknya dalam bentuk PDF.

“Tanpa dilaporkan pun kami bisa bedakan mana SIM asli dan mana yang palsu. Dayat mengaku sudah membuat sekitar 20 SIM palsu,” lanjut Kapolres.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu SIM B2 umum palsu, satu ponsel berisi file PDF SIM siap cetak, satu STNK, dan empat lembar surat tilang.

Dayat bahkan mengaku bisa juga membuat KTP palsu.

“Kasus ini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya.

Himbauan kepada masyarakat

AKBP Akmal mengimbau agar masyarakat tidak tergiur membuat SIM palsu karena selain ilegal, juga membahayakan pengguna jalan lain.

“Lebih baik datang langsung ke Satlantas untuk membuat SIM resmi. SIM palsu bisa berujung pidana dan mencelakakan orang lain di jalan raya,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *