Mataram,kondusif.inewsciamis.com/— Isu tambang rakyat kembali mencuat di Nusa Tenggara Barat. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNDIKMA bersama BEM Nusantara Bali Nusra menggelar Seminar Nasional bertajuk “Benang Kusut Tambang di NTB: Reformasi Tambang untuk Kesejahteraan Ekonomi”, Sabtu (11/10/2025).
Acara ini menjadi sorotan karena menyentuh dugaan keterlibatan aparat dalam pengelolaan izin pertambangan rakyat (IPR).
Dalam forum tersebut, Koordinator Wilayah BEM Nusantara Bali-Nusra, Fathul Bayan, menilai bahwa penerapan izin pertambangan rakyat di NTB perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Ia menegaskan, sektor yang seharusnya membuka peluang kesejahteraan justru dikhawatirkan menjadi lahan abu-abu bagi kepentingan tertentu.
“Kami menilai perlu ada evaluasi lebih luas terhadap izin pertambangan rakyat. Kondisi ini tidak boleh dijadikan ruang abu-abu yang membuka peluang bagi tengkulak tambang, bahkan yang diduga terhubung dengan Polda NTB,” ujar Fathul Bayan dalam paparannya.
IPR: Legal Secara Formal, Tapi Rentan Disalahgunakan
Secara hukum, izin pertambangan rakyat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk menerbitkan izin tambang rakyat.
Kewenangan ini memang sah secara administratif, namun pelaksanaannya harus tetap menjunjung asas-asas pemerintahan yang baik seperti transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.
Sayangnya, praktik di lapangan kerap jauh dari prinsip ideal tersebut. Biaya pengelolaan tambang rakyat yang mencapai miliaran rupiah memaksa banyak koperasi mencari investor eksternal.
Akibatnya, instrumen yang sejatinya dirancang untuk memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat justru berubah menjadi ruang bagi kepentingan bisnis besar dan aktor nonrakyat.
Dugaan Bayangan Aparat di Balik Tambang Ilegal
Dalam diskusi tersebut juga mengemuka dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang ilegal di NTB. Beberapa bentuk indikasi yang disorot antara lain:
Peran sebagai beking: Oknum kepolisian disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas penambangan tanpa izin.
Setoran dana: Ada laporan mengenai setoran dari pelaku tambang ilegal kepada oknum aparat sebagai imbalan atas perlindungan.
Keterlibatan sebagai pemodal: Dalam sejumlah kasus, oknum polisi diduga menjadi penyandang dana atau penghubung bagi hasil tambang ilegal.
Fenomena ini dinilai berbahaya karena dapat melemahkan penegakan hukum, memperparah kerusakan lingkungan, serta mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Mendesak Reformasi dan Transparansi Tambang Rakyat
BEM Nusantara menegaskan bahwa persoalan tambang rakyat tidak bisa hanya dilihat dari sisi legalitas izin, tetapi juga dari keadilan sosial dan lingkungan.
Mereka mendesak pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum untuk membuka data, memperkuat pengawasan.
Kemudian, memastikan seluruh praktik pertambangan benar-benar berpihak kepada masyarakat.
“Tambang rakyat harusnya menjadi ruang kedaulatan ekonomi, bukan pintu masuk bagi kepentingan modal besar atau oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegas Fathul.
Dengan nada kritis, para mahasiswa menutup seminar dengan ajakan untuk menata ulang tata kelola tambang di NTB.
Agar benar-benar mencerminkan semangat reformasi dan keadilan sosial yang mereka perjuangkan.


















