Tasikmalaya, kondusif.inewsciamis.com/ – Belasan remaja di Kota Tasikmalaya diamankan polisi setelah kedapatan menenggak minuman keras (miras) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lengkong, Kecamatan Tawang, pada Minggu (9/2/2025) dini hari. Beberapa di antaranya masih di bawah umur, bahkan ada yang masih berstatus pelajar SMP asyik melakukan pesta miras.
Penggerebekan dilakukan Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota setelah menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas tak wajar di lokasi tersebut. Benar saja, sekumpulan anak muda sedang asyik pesta miras.
Ditemukan Botol Bekas Miras
Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah botol bekas minuman keras sebagai barang bukti. Para remaja yang diamankan langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota, AKP Hartomo, membenarkan adanya operasi tersebut.
“Kami mendapat laporan dari warga bahwa ada sekelompok remaja mencurigakan di sebuah rumah. Setelah kami cek, mereka ternyata sedang mengonsumsi minuman keras,” ujar AKP Hartomo kepada wartawan, Minggu dini hari.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas, terutama peredaran minuman keras yang marak di kalangan remaja.
Polisi Akan Libatkan Orang Tua dan Sekolah
Untuk mencegah kejadian serupa, kepolisian berencana berkoordinasi dengan orang tua dan pihak sekolah agar para remaja tersebut mendapat pembinaan yang lebih ketat.
“Kami akan bekerja sama dengan orang tua dan sekolah agar kejadian ini tidak terulang,” tambahnya.
AKP Hartomo juga mengimbau masyarakat untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka serta segera melaporkan jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tasikmalaya, terutama terkait peredaran miras yang bisa merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Polres Tasikmalaya Kota berjanji akan terus melakukan patroli rutin dan razia untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut.***


















