banner 728x250

Bejat! Pemuda di Garut Cabuli Remaja 15 Tahun di Semak-semak Pantai Ciawi

banner 120x600
banner 468x60

Garut,kondusif.inewsciamis.com/,- Satreskrim Polres Garut meringkus seorang pemuda berinisial A (20) atas dugaan kekerasan seksualPencabulan Pantai Ciawi terhadap anak di bawah umur. Pelaku melancarkan aksi bejatnya di kawasan pesisir Pantai Ciawi, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.

​Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengonfirmasi bahwa penyidik Unit IV PPA telah menahan tersangka sejak Rabu (8/4/2026).

banner 325x300

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan ayah korban yang tak terima buah hatinya dilecehkan.

​”Kami sudah mengamankan tersangka A, warga Kecamatan Caringin, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Joko kepada awak media, Rabu (8/4).

Pencabulan Pantai Ciawi, Satreskrim Polres Garut meringkus seorang pemuda berinisial A (20).
Pencabulan Pantai Ciawi, Satreskrim Polres Garut meringkus seorang pemuda berinisial A (20).

Peristiwa kelam ini bermula pada Minggu (29/3) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Awalnya, pelaku membujuk korban yang baru berusia 15 tahun untuk bertemu di tepi pantai.

Bujuk Rayu Uang dan Foto Bareng

Tak sekadar mengajak main, pelaku juga merayu korban dengan iming-iming akan memberi uang jajan dan mengajak berfoto bersama.

​Namun, niat busuk pelaku mulai muncul saat mereka tiba di lokasi.

Setelah sempat berbincang sejenak, pelaku mendadak mengajak korban bergeser ke area semak-semak yang lebih sepi.

​”Tersangka beralasan mengajak korban pindah ke semak-semak untuk berteduh. Di sanalah pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban,” terang Joko.

​Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada sang ayah.

Tanpa menunggu lama, orang tua korban langsung menyeret kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polres Garut.

​Kini, pemuda berusia 20 tahun itu harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

​”Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.

​Menyikapi kasus ini, Polres Garut juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak.

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak ragu melapor jika menemui indikasi kekerasan seksual di lingkungannya agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *