banner 728x250
News  

Nasabah Keluhkan Denda, BCA Finance Ciamis Klarifikasi Mekanisme Pengajuan Keringanan

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,– Keluhan dari sejumlah nasabah terkait tingginya denda keterlambatan pembayaran di BCA Finance Ciamis mencuat ke publik. Salah satunya disampaikan Gian Henukh Fherdiayana, warga Kecamatan Sadananya, yang merasa nominal denda yang ia terima berubah tanpa penjelasan rinci.

“Sore ini kami baru pulang dari kantor BCA Finance Ciamis. Terus terang, kami merasa kecewa,” kata Gian, yang akrab disapa Barmek, Senin (29/7/2025).

banner 325x300

Menurutnya, surat pemberitahuan mencantumkan angka denda sebesar Rp2,4 juta. Namun saat hendak membayar, nominal yang diminta naik menjadi Rp2,8 juta.

Ia mempertanyakan transparansi perhitungan dan dasar penarikan biaya tersebut.

“Pihak leasing menyebut ini akibat human error. Tapi bagi kami, ini bukan hal kecil,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Barmek juga menyampaikan keresahan dari sejumlah nasabah lain yang mengalami situasi serupa.

Ia menilai sistem denda yang diterapkan memberatkan dan sepihak.

“Kalau kita telat, langsung didenda. Tapi kalau lancar bayar, tidak ada insentif atau penghargaan apa pun,” keluhnya.

Ia juga menyoroti pengalaman temannya yang telah melunasi motor sejak 2016, namun masih harus membayar biaya tambahan saat hendak mengambil BPKB.

Pihak BCA Finance Ciamis Jelaskan Prosedur

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, salah satu staf BCA Finance Ciamis menjelaskan bahwa seluruh kebijakan terkait denda dan keringanan berasal dari kantor pusat.

Cabang hanya bertugas sebagai pelaksana.

“Jujur, kami di cabang ini hanya menjalankan kebijakan. Kami tidak punya kewenangan untuk menentukan besaran keringanan,” kata staf operasional yang enggan disebutkan namanya.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan keringanan denda BCA Finance sudah diatur jelas.

Nasabah bisa mengajukan keringanan hingga maksimal 30 persen dari total denda, tergantung wilayah masing-masing.

“Untuk wilayah Jawa Barat, keringanan maksimal yang bisa diajukan adalah 30 persen. Itu pun harus melalui proses dan tidak langsung disetujui,” ujarnya.

Harus Ada Dokumen Resmi dan Proses Validasi

Menurutnya, pengajuan keringanan memerlukan kelengkapan dokumen, termasuk surat kuasa asli (jika diwakilkan), kronologi keterlambatan, dan status pembayaran yang dicatat dalam sistem.

“Kalau nasabah tidak hadir, pengajuan tetap bisa dilakukan oleh pihak lain, tapi harus dilampirkan surat kuasa bermaterai,” jelasnya.

Setelah seluruh berkas lengkap, cabang akan mengirim pengajuan ke kantor pusat.

Proses ini biasanya membutuhkan waktu antara satu hingga dua minggu. Namun bisa saja lebih lama, tergantung situasi pusat.

“Kalau belum ada keputusan dari pusat, kami tidak bisa memastikan kapan bisa selesai. Kami hanya menjembatani,” tambahnya.

Status Lunas Harus Menyertakan Semua Komponen

Terkait kasus nasabah yang mengaku sudah lunas sejak 2016 namun masih dikenai biaya saat pengambilan BPKB, pihak BCA Finance menjelaskan bahwa sistem mencatat kelunasan berdasarkan seluruh komponen kewajiban, termasuk denda.

“Kalau masih ada denda yang belum dibayar, sistem tetap menganggap belum lunas. BPKB tidak bisa dikeluarkan kalau ada kewajiban tersisa,” ungkap staf tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihak cabang selalu berusaha membantu, termasuk dalam mengajukan permohonan ke kantor pusat.

Namun keputusan final tetap berada di tangan manajemen pusat.

Nasabah Siap Tempuh Jalur DPRD

Merespons kondisi tersebut, Barmek menyatakan bahwa ia bersama nasabah lain berencana mengadukan masalah ini ke DPRD Ciamis.

Mereka juga mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan.

“Kami akan minta audiensi ke DPRD dan mendesak agar OJK segera investigasi langsung ke Ciamis,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen BCA Finance pusat mengenai permintaan audiensi maupun dugaan ketidaksesuaian data denda yang dialami nasabah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *