banner 728x250
News  

Bau Amis Penangguhan Tahanan Yaqut: Dewas KPK Mulai Pasang Badan

Sumber foto: KPK RI
Sumber foto: KPK RI
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA,kondusif.inewsciamis.com/,- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bereaksi terhadap gelombang protes publik. Mereka berjanji akan menyisir dugaan pelanggaran di balik keputusan pimpinan KPK mengubah status penahanan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, YCQ, dari sel jeruji besi menjadi tahanan rumah.

​Langkah ini menyusul rentetan aduan dari berbagai elemen masyarakat yang membanjiri meja Dewas sejak Rabu, 25 Maret lalu.

banner 325x300

Publik mencium ada yang tidak beres dan mempertanyakan landasan hukum serta etika di balik “keistimewaan” yang diterima sang mantan menteri.

​Tak ingin dianggap lamban, Dewas langsung mendisposisikan tumpukan aduan tersebut pada Senin, 30 Maret 2026.

Alhasil, proses pemeriksaan kini resmi bergulir.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menegaskan bahwa pihaknya bakal membedah kasus ini melalui mikroskop prosedur operasional baku (POB) yang berlaku.

​”Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik,” ujar Gusrizal dalam keterangan tertulisnya.

​Alih-alih sekadar formalitas, Dewas mengklaim komitmen mereka tidak akan kendor dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Fokus utama mereka saat ini adalah memantau setiap jengkal tahapan penanganan perkara, terutama menyangkut perilaku insan KPK.

Langkah preventif ini bertujuan untuk memastikan tidak ada celah bagi penyalahgunaan wewenang di masa depan.

​Di sisi lain, Dewas juga melempar bola ke tengah masyarakat.

Mereka mengajak publik untuk tetap cerewet dan memberikan masukan konstruktif.

Pasalnya, independensi dan integritas lembaga antirasuah ini hanya bisa tegak jika mekanisme checks and balances antara internal KPK dan masyarakat berjalan harmonis.

​Kini, bola panas pengalihan status tahanan YCQ berada di tangan Dewas.

Akankah pemeriksaan ini mengungkap adanya “main mata” atau murni keputusan hukum yang sah? Publik masih menanti pembuktiannya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *