kondusif.inewsciamis.com/,– Bantuan Pandemi,- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar kasus korupsi dana bantuan pemerintah untuk program Kelompok Wirausaha Baru (KWU) di Karawang.
Dana yang seharusnya membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19 justru diselewengkan oleh oknum pengurus kelompok tani, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,99 miliar.
Audit BPKP
Temuan ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang masuk pada 1 Agustus 2023.
Setelah penyelidikan panjang, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka yang semuanya merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).
“Para tersangka membuat dokumen usulan fiktif untuk mendapatkan dana bantuan pemerintah. Mereka memalsukan data, mengelabui petani, dan menguasai hampir dua miliar rupiah,” ujar Hendra dalam keterangan resminya, Kamis (11/9/2025).
Salah satu tersangka berinisial N, yang menjabat sebagai Sekjen GKTMTB.
Diketahui dia berperan penting dalam mengoordinasikan pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Ia juga memerintahkan pengurus lain untuk memalsukan data kelompok penerima.
Kemudian, mengumpulkan uang hasil pencairan dari 50 kelompok fiktif.
Bantuan Pandemi Dialihkan ke Pihak Ketiga
Dana tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian lagi dialihkan kepada pihak ketiga.
Salah satunya yakni pembelian peralatan pertanian seperti traktor.
Enam tersangka lainnya berinisial A.A.A, M.Y, A, B, E, dan M.D.
Mereka ikut terlibat dalam penarikan dana, penyusunan laporan pertanggungjawaban palsu, hingga penerbitan surat keterangan fiktif dari desa terkait pembentukan kelompok baru.
Polda Jabar sudah memeriksa 131 saksi serta tiga ahli, meliputi ahli audit BPKP, ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, dan ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pengajuan kelompok KWU.
Rekening tabungan, laptop, traktor, uang tunai Rp300 juta, serta bukti transaksi pembelian.
Menurut Hendra, praktik para tersangka jelas melanggar Permenaker Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyaluran bantuan pemerintah.
Serta SK Dirjen Binapenta dan PKK Tahun 2020 mengenai penciptaan wirausaha baru bagi masyarakat terdampak Covid-19.
“Bantuan wirausaha ini seharusnya menjadi solusi untuk membuka peluang kerja dan membantu masyarakat bangkit dari pandemi. Tapi justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.


















