Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,– Ayah Setubuhi Anak Polres Ciamis mengungkap kasus memilukan berupa perundungan dan persetubuhan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh ayahnya sendiri. Pelaku berinisial S (42), seorang wiraswasta asal Pamarican, Ciamis, menyetubuhi putrinya DH (12) sebanyak enam kali selama periode 2023–2024.
Berdasarkan pemaparan dalam konferensi pers pada Senin, (26/5/2025), Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengantakan, perbuatan bejat itu dilakukan oleh S setelah bercerai dari istrinya.
Awalnya, DH tinggal bersama ibunya. Namun setelah sang ibu menikah lagi, DH memilih tinggal bersama ayah kandungnya.
Dalam proses tinggal bersama itulah, S mulai mencabuli anaknya.
“Awalnya hanya dengan meraba dan mencium. Tapi sejak Mei 2024 sudah terjadi persetubuhan,” ungkap Kapolres Ciamis.
Akmal menjelaskan, dari pendalaman penyidikan, total pencabulan terjadi sebanyak 15 kali, dengan 6 di antaranya berupa persetubuhan.
“Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tetangganya, T. Tetangga ini kemudian melaporkan kepada ibu kandung korban, yang lantas menghubungi pihak kepolisian,” ungkapnya.
Lebih lanjut, polisi menerima laporan pada 20 Mei 2025. Sehari berselang, pada 21 Mei 2025, petugas langsung mengamankan pelaku.
Tersangka S mengakui perbuatannya. Ia mengaku terpicu melakukan tindakan cabul karena melihat posisi tidur anaknya yang memperlihatkan aurat.
“Tidak ada unsur ancaman. Korban hanya diam karena masih kecil,” kata Kapolres.
Pasal dan Ancaman Hukuman Terhadap Ayah Setubuhi Anak
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) serta Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya berupa penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar,” tutup Kapolres


















