banner 728x250

Polres Ciamis Ungkap 9 Kasus Narkoba Awal 2025, 13 Tersangka Diringkus

Polres Ciamis membuka tahun 2025 dengan aksi tegas dalam memberantas peredaran narkotika.

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis, kondusif.inewsciamis.com/ Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis membuka tahun 2025 dengan aksi tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Selama Januari hingga Februari, polisi berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 13 tersangka yang kini harus berhadapan dengan hukum.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ciamis dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Awal tahun ini kami berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika. Dari hasil operasi tersebut, 13 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (12/2/2025).

banner 325x300

Tiga Pengedar Sabu Diringkus, 50 Gram Barang Bukti Diamankan

Dari total 13 tersangka, tiga di antaranya merupakan pengedar sabu yang beroperasi di berbagai kecamatan, seperti Cijeungjing, Ciamis, Cikoneng, dan Sindangkasih. Para pelaku berinisial RA (warga Ciamis), HDI (warga Cijeungjing, Ciamis), dan RS (warga Manonjaya).

Polres Ciamis membuka tahun 2025 dengan aksi tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Foto by: Kondusif.com
Polres Ciamis membuka tahun 2025 dengan aksi tegas dalam memberantas peredaran narkoba. Foto by: kondusif.inewsciamis.com/.

“Kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 50,18 gram yang diduga akan diedarkan di berbagai wilayah,” ungkap Kapolres.

Selain pengedar sabu, polisi juga menangkap empat pelaku yang terlibat dalam peredaran ganja kering. Mereka adalah M (warga Sukarame, Tasikmalaya), AS (warga Cihaurbeuti, Ciamis), AC (warga Rajapolah, Tasikmalaya), dan SH (warga Cihaurbeuti, Ciamis). Dari tangan mereka, polisi menyita 14,84 gram ganja yang rencananya akan diedarkan di Kecamatan Cihaurbeuti dan Panumbangan.

Jaringan Tembakau Sintetis Terbongkar

Selain mengungkap kasus sabu dan ganja, polisi juga berhasil membongkar jaringan peredaran tembakau sintetis. Dua pelaku berinisial DRD dan DNR, warga Ciawi, Tasikmalaya, ditangkap dengan barang bukti 2,02 gram tembakau sintetis.

Menurut AKBP Akmal, para pengedar ini menggunakan metode transaksi yang cukup canggih untuk menghindari petugas. “Mereka memanfaatkan sistem ‘tempel’, berbagi lokasi melalui aplikasi peta digital, hingga sistem COD (Cash on Delivery),” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan ada kemungkinan hukuman seumur hidup. Selain itu, mereka juga menghadapi ancaman denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kapolres Ciamis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan ikut serta dalam memerangi narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Peredarannya semakin marak dan tidak pandang bulu, bahkan hingga ke pelosok desa dan menyasar anak-anak muda. Kita harus berkomitmen menjaga generasi penerus agar terbebas dari narkoba,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Ciamis AKBP Akmal turut didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Sujana, Kabag Ops Kompol Aep Saepudin, Kasat Narkoba IPTU RE Budhi, Kasi Propam IPTU ZeZen, dan Kasi Humas IPTU Haryanto. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Dengan pengungkapan ini, Polres Ciamis kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba. Peredaran barang haram ini semakin licik, tetapi polisi memastikan bahwa para pelaku akan terus diburu demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.***

banner 325x300
Penulis: Rifa'iEditor: Bob

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *