banner 728x250
Hukum, News  

Kementerian Komdigi Tegaskan Aturan Fotografi di Ruang Publik, Harus Patuhi UU PDP

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,- Aturan Fotografi Ruang Publik,- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan aktivitas fotografi di ruang publik wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan setiap pengambilan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum serta etika pelindungan data pribadi.

banner 325x300

“Foto seseorang yang menampilkan wajah atau ciri khas termasuk data pribadi. Karenanya, penyebaran tanpa izin jelas melanggar hukum,” tegas Alexander di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Ia menjelaskan, setiap pemrosesan data pribadi — mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga publikasi wajib memiliki dasar hukum jelas, seperti persetujuan eksplisit dari subjek data.

Alexander juga mengingatkan fotografer untuk menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.

Tindakan komersialisasi tanpa izin termasuk pelanggaran serius terhadap UU PDP.

“Fotografer tidak boleh menjual atau menggunakan foto seseorang untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan. Ini bentuk penghormatan terhadap hak individu,” ujarnya menegaskan.

Komdigi Ajak Komunitas Fotografi Pahami Aturan Fotografi Ruang Publik

Alexander menambahkan, masyarakat berhak menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sesuai UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Tujuannya, memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika dalam aktivitas fotografi digital, termasuk penyimpanan serta distribusi karya di ruang daring.

“Kami ingin memastikan pelaku kreatif memahami batasan hukum saat memotret, mengedit, hingga menyebarkan karya digital,” ujar Alexander dalam keterangannya.

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab menjaga ruang digital agar tetap aman dan beradab.

Selain itu, Kementerian Komdigi terus meningkatkan literasi digital nasional. Fokusnya memperluas edukasi pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi modern.

Program literasi juga mencakup edukasi penggunaan kecerdasan buatan generatif yang kini banyak digunakan di industri kreatif, termasuk fotografi digital dan desain visual.

“Ekosistem digital harus tumbuh secara beretika, berkeadilan, dan berkeamanan. Inilah pondasi ruang digital Indonesia yang sehat,” tutup Alexander.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *