CIAMIS,kondusif.inewsciamis.com/,– Aturan Baru Kiper,– Babak kualifikasi sepakbola putera Porprov XV Jawa Barat 2026 tahun 2025 Zona Priangan Timur akan menjadi ajang uji coba penerapan aturan baru wasit. Hal itu disampaikan langsung oleh perwakilan wasit, Syarief, dalam Prematch Conference di Aula BPKD Ciamis, Jumat (5/9/2025).
Aturan Baru Kiper Diterapkan
Aturan pertama yang menarik perhatian adalah batas waktu kiper memegang bola. Penjaga gawang hanya boleh menguasai bola maksimal 8 detik setelah menangkap atau mengontrolnya.
Jika melebihi, wasit akan memberikan hukuman berupa tendangan sudut untuk tim lawan.
Untuk memudahkan, wasit akan memberi hitungan mundur visual selama 5 detik sebelum batas waktu 8 detik tercapai.
“Tujuan aturan ini adalah mengurangi pemborosan waktu agar tempo permainan lebih cepat,” jelas Syarief.
Aturan Double Touch di Penalti
Selain itu, aturan mengenai double touch pada tendangan penalti juga ditegaskan kembali.
Jika penendang secara tidak sengaja melakukan sentuhan ganda dan bola masuk ke gawang, maka tendangan akan diulang.
Namun, jika double touch disengaja atau tidak menghasilkan gol, tendangan dianggap gagal dan lawan berhak mendapat tendangan bebas tidak langsung.
“Aturan ini mulai berlaku sejak Juni 2025 dan kami akan menerapkannya pada babak kualifikasi ini. Semua demi fair play,” tambah Syarief.
Komitmen Wasit dan Tim
Pihak wasit menegaskan siap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Mereka ingin menjadi bagian penting dalam menjaga sportivitas pertandingan.
Sementara itu, panitia mengimbau seluruh tim dan ofisial menerima aturan baru ini sebagai bagian dari perkembangan sepakbola modern.
“Semua pihak mari bekerja sesuai koridor masing-masing. Mudah-mudahan jalannya pertandingan lancar dan aman sampai selesai,” ujar salah seorang panitia.
Dengan penerapan aturan baru ini, atmosfer pertandingan Porprov XV 2025 Zona Priangan Timur diprediksi akan semakin seru.
Para pemain, khususnya penjaga gawang dan eksekutor penalti, dituntut lebih disiplin mengikuti perubahan regulasi yang berlaku.


















