Jakarta, kondusif.inewsciamis.com/,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat industri keuangan syariah nasional. Kali ini, OJK menerbitkan dua peraturan baru untuk memperkokoh struktur permodalan dan likuiditas bank syariah.
Kedua aturan itu adalah POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR).
Kemudian, POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Leverage Ratio bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Langkah ini mempertegas arah kebijakan OJK dalam membangun sistem perbankan syariah yang tangguh, efisien, dan berdaya saing global.
Likuiditas Bank Syariah Kini Diatur Lebih Ketat
Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK memperkuat pengelolaan likuiditas jangka pendek dan pendanaan jangka panjang.
Setiap BUS dan UUS wajib menjaga rasio LCR dan NSFR minimal 100 persen secara bertahap.
Kebijakan ini memastikan ketersediaan dana yang cukup saat kondisi ekonomi berfluktuasi.
Dengan begitu, bank syariah tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi tanpa gangguan likuiditas.
Selain itu, OJK mewajibkan bank melakukan perhitungan dan pemantauan likuiditas secara berkala, baik di tingkat individu maupun konsolidasi.
Hasilnya akan dilaporkan dan dipublikasikan bertahap mulai 2026 hingga 2028.
Peraturan ini disusun dengan mengacu pada standar Basel III dan panduan IFSB, sehingga industri perbankan syariah Indonesia selaras dengan praktik terbaik internasional (best practices).
OJK berharap, penerapan aturan ini mendorong bank syariah lebih disiplin dalam mengelola aset dan liabilitas serta mampu menghadapi berbagai skenario krisis tanpa mengorbankan stabilitas.
Pondasi Permodalan Diperkuat Lewat Aturan Leverage Ratio
Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 menegaskan pentingnya struktur permodalan yang sehat.
Aturan ini memperkenalkan indikator baru berupa leverage ratio yang mengikuti standar global Basel III dan IFSB-23.
Setiap BUS wajib menjaga rasio minimum 3 persen, dengan pelaporan pertama dilakukan pada triwulan I tahun 2026 dan publikasi dimulai September 2026.
Leverage ratio menjadi alat penting untuk mengukur kesehatan permodalan bank tanpa memperhitungkan pembobotan risiko aset.
Melalui mekanisme ini, bank syariah diharapkan lebih waspada terhadap risiko deleveraging dan lebih proporsional dalam mengembangkan bisnisnya.
Bagi BUS yang belum memenuhi ketentuan, OJK memberikan ruang untuk menyusun rencana perbaikan.
Namun, ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif, baik denda maupun non-denda.
Sejalan dengan Roadmap Penguatan Perbankan Syariah Nasional
Kedua peraturan baru ini menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Fokusnya adalah memperkuat struktur industri, memperluas peran bank syariah, dan meningkatkan kredibilitas di tingkat global.
Dengan kebijakan tersebut, OJK berharap bank syariah Indonesia makin tangguh menghadapi tantangan ekonomi global serta menjadi motor penggerak sistem keuangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Sumber : Siaran Pers OJK (31/10/2025).
















