banner 728x250
News  

Alih Fungsi Lahan di Puncak Disorot DPR, Siapa Oknum di Baliknya?

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Kondusif – Persoalan alih fungsi lahan di kawasan Puncak kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi VI DPR RI, Abdul Hakim Bafagih, menegaskan bahwa praktik ini diduga menjadi salah satu penyebab banjir di Bekasi dan Jakarta. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur PTPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025), ia meminta PTPN untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam okupansi lahan perkebunan negara di Puncak.

Bafagih menyoroti kebijakan PTPN VIII yang diduga melakukan penyewaan lahan pada 2022. Menurutnya, jika PTPN dapat mengelola komoditas utama di kawasan Puncak dengan baik, terutama di area Gunung Mas, maka tidak perlu ada praktik penyewaan lahan atau bahkan potensi penjualan Hak Guna Usaha (HGU).

banner 325x300

“Kalau PTPN bisa mengelola perkebunan negara dengan optimal, tidak perlu berpikir untuk jualan lahan HGU,” ujar Bafagih.

Desakan untuk Transparansi, Apakah ada Alih Fungsi Lahan?

Bafagih mendorong PTPN agar lebih transparan dan menindak tegas pihak-pihak yang telah mengokupasi lahan tanpa izin. Ia menegaskan bahwa alih fungsi lahan yang tidak terkendali berdampak pada berkurangnya resapan air di kawasan Puncak, yang pada akhirnya memperparah risiko banjir di daerah hilir.

“Ada banyak oknum yang menempati lahan PTPN secara ilegal. Itu yang harus disampaikan ke publik, siapa mereka,” tegasnya.

Senada dengan Bafagih, anggota Komisi VI DPR RI lainnya, Rieke Diah Pitaloka, juga menegaskan agar PTPN kembali fokus pada bisnis intinya, yakni pengelolaan perkebunan. Ia meminta agar tidak ada lagi praktik penyewaan lahan yang dapat merugikan negara dan lingkungan.

“Sebut saja siapa yang terlibat dalam okupansi lahan ini, tidak perlu pakai istilah ‘oknum’,” kata Rieke dengan nada tegas.

Potensi Kerugian dan Luas Alih Fungsi Lahan yang Dikelola PTPN

Sebagai informasi, PTPN I tercatat memiliki sebagian besar lahan di kawasan Gunung Mas, Puncak, dengan total luas mencapai 1.623,19 hektare (ha). Dari jumlah tersebut, sebanyak 488,21 ha (30,69%) telah diokupasi secara ilegal, sementara 407,28 ha (25,09%) digunakan untuk reboisasi hutan. Sisanya terdiri dari berbagai fungsi seperti kemitraan bisnis, perkebunan teh, agrowisata, dan fasilitas umum.

Dengan luas okupansi yang cukup signifikan, praktik alih fungsi lahan ini berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara sekaligus memperburuk kondisi lingkungan. Oleh karena itu, desakan dari DPR agar PTPN lebih transparan dalam mengungkap pihak-pihak yang terlibat menjadi sangat penting.


Sumber : dpr.go.id 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *