JAKARTA,kondusif.inewsciamis.com/,- Di balik kemudi dan langkah sigapnya mendampingi Bupati Tulungagung GSW, YOG ternyata memegang peran yang jauh lebih gelap. Ajudan atau Aide-de-Camp (ADC) ini bukan sekadar pengurus agenda protokoler. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan YOG ajudan Bupati Tulungagung sebagai “aktor kunci” yang menghubungkan perintah pemerasan sang Bupati kepada para bawahannya.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/4/2026), KPK mengungkap bahwa YOG merupakan tangan kanan yang mengeksekusi instruksi culas GSW.
Jika GSW adalah otak di balik skenario “Surat Mundur Kosong”, maka YOG adalah operator yang memastikan pundi-pundi rupiah mengalir ke kantong bosnya.
Sang Penagih Upeti
Konstruksi perkara menunjukkan betapa vitalnya peran YOG.
Ia menjadi jembatan antara keinginan Bupati dengan ketakutan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Lewat instruksi GSW, YOG mulai bergerak menodong 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Modusnya konsisten: YOG diduga menghubungi para pejabat, mengingatkan mereka akan “janji setia” di atas kertas mundur tanpa tanggal, lalu menyodorkan nominal setoran.
Tak tanggung-tanggung, YOG mengelola lalu lintas permintaan uang yang totalnya mencapai Rp5 miliar.
Setoran yang dipungut YOG bervariasi, mulai dari “uang bensin” Rp15 juta hingga angka fantastis Rp2,8 miliar.
Tanpa keterlibatan YOG sebagai filter dan penagih, mustahil bagi GSW untuk mengumpulkan dana haram secara masif dalam waktu singkat.
Bendahara Bayangan dan Kurir Mewah
Peran YOG tak berhenti pada urusan menagih. Penyidik menemukan fakta bahwa YOG juga berfungsi sebagai “bendahara bayangan” yang menampung uang hasil pemerasan.
Dari Rp2,7 miliar yang terkumpul, YOG diduga mengatur penggunaannya untuk memuaskan gaya hidup sang atasan.
Bukti yang disita KPK mempertegas hal ini. Selain uang tunai Rp335,4 juta, tim penyidik mengamankan beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton.
Barang-barang mewah ini diduga dibeli menggunakan uang hasil “cekikan” kepada para pejabat OPD yang bahkan sampai harus meminjam uang pribadi demi memenuhi tuntutan tersebut.
Penyalur THR Forkopimda
Yang lebih mencengangkan, YOG juga diduga bertugas sebagai kurir yang mendistribusikan uang tersebut untuk menjaga “stabilitas” kekuasaan GSW.
Sebagian dana hasil pemerasan dialokasikan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Tulungagung.
Kini, loyalitas buta YOG berujung di sel tahanan. Bersama GSW, ia terancam jeratan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor.
Langkah YOG yang semula dimaksudkan untuk mengamankan posisi sang Bupati, justru menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar borok birokrasi di Tulungagung hingga ke akar-akarnya.


















