banner 728x250
News  

Agun Gunandjar Sudarsa Desak Pemerintah Tertibkan Distribusi Minyakita

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, menyoroti ketidaksesuaian harga minyak goreng bersubsidi Minyakita di pasaran.

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, KONDUSIF – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, menyoroti ketidaksesuaian harga minyak goreng bersubsidi Minyakita di pasaran. Ia meminta pemerintah segera menertibkan distribusi dan penjualan produk ini agar masyarakat bisa membelinya sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Pernyataan ini disampaikan Agun setelah melakukan kunjungan ke Pasar Induk Rau, Serang, Banten, di mana ia menemukan adanya disparitas harga yang cukup signifikan di lapangan.

banner 325x300

“Saya cek sendiri di beberapa tempat, ada yang menjual Rp19 ribu, ada yang Rp18 ribu per liter. Padahal, seharusnya harga yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700,00 per liter. Setelah saya telusuri, ternyata para pedagang membeli dari agen dengan harga Rp17 ribu. Ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam rantai distribusi,” ungkap Agun dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Menurut Agun, lonjakan harga ini bukan disebabkan oleh kelangkaan stok, melainkan lemahnya pengawasan di tingkat distribusi. Ia menegaskan bahwa subsidi yang telah diberikan pemerintah tidak akan efektif jika tidak diiringi dengan mekanisme pengawasan yang ketat.

“Kalau distribusi dari produsen ke pengecer tidak dikontrol dengan baik, harga akan terus bergejolak. Pemerintah harus memastikan sistem distribusi berjalan transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.

Agun mendesak Kementerian Perdagangan dan dinas terkait segera bertindak agar harga Minyakita tetap sesuai dengan kebijakan subsidi. Ia juga menekankan bahwa operasi pasar bukanlah solusi satu-satunya, melainkan harus dibarengi dengan kebijakan distribusi yang tepat agar harga tetap stabil.

Sidak Menteri Ungkap Kecurangan

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3). Hasil sidak menemukan bahwa Minyakita tidak hanya dijual di atas HET, tetapi juga memiliki volume yang tidak sesuai dengan takaran dalam kemasan.

Amran mengungkapkan bahwa beberapa kemasan Minyakita berlabel 1 liter ternyata hanya berisi 0,75 hingga 0,8 liter, sehingga merugikan masyarakat. Menanggapi temuan ini, ia menyatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Kabareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Tidak ada kompromi. Jika terbukti bersalah, kami minta dipidanakan,” tegas Amran.

Agun Gunandjar Sudarsa menilai bahwa temuan ini semakin memperkuat perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan Minyakita. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar rakyat tidak dirugikan oleh praktik dagang yang merugikan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *