banner 728x250
News  

Ade Sugianto Didiskualifikasi MK: “Kita Harus Taat Hukum”

Menanggapi keputusan MK, Ade Sugianto menegaskan bahwa sebagai warga negara, dirinya harus taat terhadap hukum.

banner 120x600
banner 468x60

Tasikmalaya, Kondusif – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai pemenang Pilkada Tasikmalaya 2024. Keputusan ini menjadi pukulan besar bagi politisi PDIP tersebut, namun ia memilih untuk bersikap legowo dan patuh terhadap putusan hukum yang berlaku.

Sikap Legowo Ade Sugianto

Menanggapi keputusan MK, Ade Sugianto menegaskan bahwa sebagai warga negara, dirinya harus taat terhadap hukum.

banner 325x300

“Kita sebagai warga negara dan kita bersepakat bahwa kita harus taat dan patuh terhadap hukum, apa pun itu, jadi kita taati, tidak ada apa-apa,” ujar Ade saat ditemui wartawan pada Selasa (25/2).

Ia pun menegaskan bahwa tidak akan melakukan upaya hukum untuk melawan putusan tersebut.

“Kan taat hukum, masa sih melawan? Jadi keputusan MK itu final dan mengikat,” tegasnya.

Menurutnya, sebagai putusan pengadilan tertinggi, keputusan MK wajib dihormati oleh seluruh warga negara, termasuk dirinya.

“Ya, kemudian itu keputusan pengadilan yang harus kita junjung tinggi dan kita hormati. Mengikat kepada seluruh warga negara, tidak terkecuali saya,” lanjutnya.

Meski harus menerima kenyataan pahit, Ade Sugianto berharap penggantinya nanti bisa membawa Tasikmalaya ke arah yang lebih baik.

“Ya, mudah-mudahan Allah memberikan pengganti saya yang lebih baik daripada saya. Doa lah, bukan amanat, amanatnya kepada siapa? Belum ada kok,” katanya dengan nada pasrah.

Ia pun menutup pernyataannya dengan menyerahkan semua ini sebagai bagian dari takdir.

“Keputusannya saya didiskualifikasi, harus menerima karena kita orang beragama dan takdir Allah SWT sudah dibuat sebelum kita lahir,” pungkasnya.

Putusan MK: Diskualifikasi dan Pemungutan Suara Ulang

Mahkamah Konstitusi resmi mendiskualifikasi Ade Sugianto dari pencalonan Pilkada Tasikmalaya 2024. Putusan ini didasarkan pada fakta bahwa Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK pada Senin (24/2).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

MK menyatakan bahwa Ade Sugianto secara resmi didiskualifikasi sebagai calon bupati dalam Pilkada Tasikmalaya 2024. Selain itu, MK juga membatalkan beberapa keputusan KPU Tasikmalaya terkait penetapan pemenang pilkada, daftar calon peserta, dan nomor urut pasangan calon.

Lebih lanjut, partai politik pendukung pasangan Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz diminta mencari pengganti Ade sebagai calon bupati. Sementara itu, Lip Miptahul Paoz tetap dipertahankan sebagai calon wakil bupati.

Sebagai konsekuensi dari putusan ini, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Ade Sugianto sebagai peserta. PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Dampak dan Dinamika Politik Tasikmalaya

Putusan ini tentu membawa dampak besar bagi konstelasi politik di Tasikmalaya. Dengan diskualifikasinya Ade Sugianto, peta persaingan di Pilkada 2024 berubah secara drastis.

Kini, bola panas ada di tangan partai pengusung Ade. Mereka harus segera menentukan pengganti yang mampu menarik dukungan masyarakat dalam waktu yang relatif singkat sebelum pemungutan suara ulang digelar.

Sementara itu, publik Tasikmalaya menantikan siapa yang akan menjadi calon bupati pengganti dan bagaimana dinamika politik menjelang PSU akan berlangsung.

Keputusan MK ini tidak hanya menjadi preseden penting dalam dunia politik daerah, tetapi juga mengingatkan bahwa aturan hukum tetap menjadi panglima dalam demokrasi di Indonesia.

banner 325x300

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *