banner 728x250

Waspada! Kenali Modus Penyelidikan Online yang Catut Nama PPATK dan Polda Metro Jaya

banner 120x600
banner 468x60

kondusif.inewsciamis.com/, Edukasi. Belakangan ini muncul modus penipuan baru yang menyaru sebagai petugas instansi resmi seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Polda Metro Jaya. Para pelaku menggunakan cara yang sangat meyakinkan, bahkan mengirim dokumen palsu berkop resmi dan berpura-pura melakukan penyelidikan secara online.

Kasus terbaru terjadi di Banten, dialami oleh seorang warga bernama AP.

banner 325x300

Ia sempat panik setelah dihubungi seseorang yang mengaku dari instansi penegak hukum.

Korban diajak mengikuti pertemuan melalui Zoom bersama beberapa orang lain, termasuk seseorang yang disebut sebagai tersangka pencucian uang.

Dalam pertemuan itu, pelaku menyebutkan identitas korban secara lengkap, mulai dari nama, alamat, hingga nama orang tuanya.

Bahkan pelaku mengetahui nominal saldo di rekening korban.

Karena merasa takut dan yakin telah dilibatkan dalam kasus hukum, korban akhirnya menuruti permintaan transfer sebesar Rp700 ribu yang disebut sebagai “uang denda”.

Padahal, menurut pihak berwenang, tidak ada penyelidikan atau pemeriksaan hukum yang dilakukan secara online melalui Zoom maupun pesan pribadi.

Semua proses hukum resmi selalu melalui panggilan tertulis, disertai nomor surat, dan dilakukan langsung di kantor kepolisian atau lembaga berwenang.

Cara Menghindari Penipuan Serupa

1. Jangan mudah panik. Pelaku biasanya memanfaatkan ketakutan untuk menekan korban agar segera mentransfer uang.

2. Periksa identitas pengirim. Nomor telepon, surat berkop, atau akun media sosial bisa dipalsukan.

3. Verifikasi langsung ke instansi terkait. Jika ada pihak yang mengaku dari PPATK, Polda, atau lembaga resmi lain, segera hubungi kantor resmi mereka untuk konfirmasi.

4. Jangan pernah membagikan data pribadi. Termasuk foto KTP, nomor rekening, atau OTP dari SMS perbankan.

5. Laporkan kejadian ke polisi. Bisa melalui kantor kepolisian terdekat atau situs resmi patrolisiber.id.

Kejadian seperti yang menimpa AP menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap simbol instansi negara masih tinggi.

Sehingga mudah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak langsung percaya terhadap ancaman hukum yang disampaikan secara daring.

Sebab, penegakan hukum tidak pernah meminta uang denda melalui transfer pribadi, apalagi tanpa proses pemeriksaan resmi.

Dengan mengenali modus seperti ini, kita bisa melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari jebakan penipuan digital yang semakin marak di era teknologi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *