Ciamis, Kondusif – Empat daerah di Jawa Barat, yakni Cianjur, Purwakarta, dan Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Ciamis mulai menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengubah jam masuk menjadi lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB.
Langkah ini disambut beragam oleh para kepala daerah. Bupati Cianjur, Wahyu Ferdian, mengungkapkan bahwa aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja ASN selama bulan puasa.
“Kita sama-sama tahu, setelah sahur biasanya ada waktu luang. Takutnya malah ketiduran, jadi lebih baik mulai kerja lebih pagi agar bisa pulang lebih cepat,” ujar Wahyu usai melaksanakan salat tarawih di Masjid Agung Cianjur, Minggu (2/3/2025) malam.
Ia menegaskan bahwa meskipun jam kerja lebih pendek, para ASN diharapkan tetap menjaga semangat kerja dan produktivitasnya. Selain itu, Wahyu juga berencana menggelar pertemuan dengan ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Pemkab Cianjur untuk memberikan arahan dan berbagi pengalaman dari kegiatan retret yang ia ikuti di Magelang.
Purwakarta, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Ciamis Ikut Menyesuaikan Jam Kerja ASN
Hal serupa juga diterapkan di Purwakarta. Melalui surat edaran resmi, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein), mengatur bahwa ASN akan bekerja mulai pukul 06.30 WIB hingga 14.00 WIB. Menurut Zein, kebijakan ini bertujuan agar ASN tetap produktif di pagi hari serta memiliki waktu lebih banyak untuk berkumpul bersama keluarga saat berbuka puasa.
“Dengan jam kerja yang baru ini, ASN bisa lebih memanfaatkan waktu setelah sahur dan salat Subuh tanpa tidur lagi, serta bisa menikmati waktu berbuka puasa bersama keluarga di rumah,” kata Zein, Sabtu (1/3/2025).
Kabupaten Bandung pun tak ketinggalan. Melalui akun Instagram resminya, @prokopimkabbandung, pemerintah daerah mengumumkan bahwa ASN akan masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB selama Ramadhan.
“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada ASN dalam menjalankan ibadah puasa dengan baik, sekaligus tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tulis akun tersebut.
Gubernur Dedi Mulyadi: “Agar Tidak Tidur Lagi Setelah Sahur”
Kebijakan ini berawal dari keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengubah jam kerja ASN dari sebelumnya pukul 07.30—14.30 WIB menjadi pukul 06.30—14.00 WIB.
“Mohon maaf, akan saya ubah masuknya pukul 06.30 WIB. Pulang kerja pukul 14.00 WIB,” ujar Dedi melalui sebuah video, Sabtu (1/3/2025).
Selain itu, jam istirahat yang sebelumnya hanya 30 menit kini ditambah menjadi 1 jam, dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Kebijakan ini memang memiliki sisi positif, terutama dalam efisiensi waktu kerja dan memberikan kesempatan bagi ASN untuk lebih fokus menjalankan ibadah. Namun, tantangan juga muncul, terutama bagi ASN yang tinggal jauh dari kantor dan harus berangkat lebih pagi.
Sedangkan untuk Kabupaten Ciamis, Pemkab Ciamis menetapkan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan minimal 32 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat. Berikut pembagian jam kerja berdasarkan sistem kerja masing-masing instansi:
1. Instansi dengan 5 hari kerja per minggu:
Senin – Kamis: 06.30 – 14.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)
Jumat: 06.30 – 14.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB)
2. Instansi dengan 6 hari kerja per minggu:
Senin – Kamis: 07.00 – 14.00 WIB
Jumat: 07.00 – 11.00 WIB
Sabtu: 07.00 – 12.30 WIB
Jam istirahat bagi pegawai yang bekerja enam hari dalam seminggu akan menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas ASN serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan.
Keputusan ini juga telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Ciamis dan Inspektur Kabupaten Ciamis untuk ditindaklanjuti.
Sebagian artikel ini dikutip dari TribunJabar.id dengan judul Ada Perubahan Jadwal Kerja ASN di Purwakarta Selama Ramadhan, Harus Pergi Lebih Pagi



















Respon (0)