Bandung, kondusif.inewsciamis.com/ — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penculikan bayi yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan tindak pidana perdagangan orang lintas daerah. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/IV/2025/SPKT/Polda Jabar, tertanggal 23 April 2025, dengan lokasi kejadian di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyelidikan intensif dilakukan sejak 18 hingga 29 Juli 2025. Hasilnya, dua bayi tambahan berhasil diamankan, sehingga total bayi yang diselamatkan dalam perkara ini menjadi delapan orang.
“Pada perkembangan terakhir ini, kami telah mengamankan dua orang bayi yang rencananya juga akan diadopsi. Selain itu, kami telah mengamankan enam orang tersangka. Empat di antaranya sudah ditahan di Polda Jabar, sementara dua lainnya tidak ditahan karena sedang hamil,” ujar Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan pada Selasa malam (29/7/2025).
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi juga menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan jaringan adopsi ilegal tersebut.
Keenam tersangka perempuan ditangkap di wilayah Kalimantan Barat. Tersangka TSH (31) diamankan di Marau, Kabupaten Ketapang, dengan peran sebagai ibu palsu dan pengasuh bayi. Lima tersangka lainnya, yaitu KR (24), DI (38), DA (27), FL (33), dan ML (36), diamankan di Kubu Raya dan Pontianak. Semuanya berperan sebagai ibu palsu, sementara FL dan ML juga merangkap sebagai pengasuh. FL dan ML tidak ditahan karena tengah mengandung.
Para tersangka kini dititipkan sementara di Polda Kalimantan Barat, dan akan segera dipindahkan ke Polda Jawa Barat untuk proses hukum lanjutan.
Dalam tahap penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 32 orang saksi. Para pelaku dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2, 4, dan/atau 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta/atau Pasal 330 KUHP tentang penculikan anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak. Langkah-langkah lanjutan, seperti pemeriksaan ahli forensik, penyitaan tambahan barang bukti, dan koordinasi dengan Kejaksaan, terus dilakukan demi menyelesaikan perkara ini secara menyeluruh.***


















