banner 728x250

Rekening Tak Aktif Bisa Dibekukan Sementara, PPATK Ungkap Alasan dan Prosedurnya

banner 120x600
banner 468x60

kondusif.inewsciamis.com/,- Rekening dormant menjadi sorotan serius Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Melalui unggahan resmi di akun Instagram @ppatk_indonesia, Kamis (24/7/2025). PPATK mengumumkan langkah penghentian sementara transaksi terhadap sejumlah rekening dormant yang terindikasi disalahgunakan.

Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional.

banner 325x300

Menurut PPATK, banyak rekening tidak aktif atau dormant terdeteksi digunakan untuk aktivitas ilegal seperti jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang.

Tindakan tersebut melanggar hukum dan sangat merugikan sistem keuangan Indonesia.

Oleh karena itu, PPATK bertindak cepat dengan membekukan sementara rekening-rekening tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menanggapi kekhawatiran publik, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.

Tindakan penghentian transaksi ini hanya bersifat sementara dan tidak memengaruhi kepemilikan dana.

Selain itu, PPATK juga menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris.

Kemudian, pihak perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat aktif di sistem meskipun tidak lagi digunakan untuk jangka waktu tertentu.

Dalam unggahan lainnya, PPATK memberikan penjelasan rinci mengenai apa itu rekening dormant.

Apa Rekening Dormant?

Rekening dormant merupakan jenis rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan untuk transaksi selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Rekening tersebut bisa berupa rekening perorangan, perusahaan, atau rekening dalam mata uang asing.

Untuk nasabah yang merasa terdampak, PPATK menyediakan prosedur pengajuan keberatan melalui tautan bit.ly/FormHesmen.

Setelah formulir diisi, nasabah diminta menunggu proses pendalaman yang dilakukan bersama pihak bank.

Proses ini umumnya memakan waktu 5 hari kerja, namun dapat diperpanjang hingga 20 hari tergantung kelengkapan dokumen.

PPATK juga mengimbau nasabah untuk memeriksa status rekening secara mandiri melalui ATM, Mobile Banking, atau langsung ke bank terkait.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, PPATK membuka kanal komunikasi resmi melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195.

Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa PPATK berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap stabilitas dan keamanan sistem keuangan nasional.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *