Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,– Kasus Asusila Ciamis,- Perkembangan teknologi digital semakin mempermudah komunikasi, namun juga membuka celah bagi kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Hal ini terungkap dalam kasus terbaru yang ditangani Polres Ciamis, di mana seorang remaja perempuan berusia 16 tahun menjadi korban bujuk rayu pria dewasa melalui media sosial.
Kapolres Ciamis AKBP Hidyatullah dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2025), mengungkap bahwa pelaku berinisial Yusef (22), warga Kecamatan Lumbung, berkenalan dengan korban melalui Facebook pada Mei 2025.
Hubungan mereka kemudian berlanjut ke WhatsApp dan berkembang menjadi pacaran.
Dibujuk Menyerahkan Diri, Direkam, Lalu Disebar
Kapolres menjelaskan, rayuan dan janji tanggung jawab menjadi modus utama pelaku.
Kemudian, korban diajak ke rumah tersangka dan dibujuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Aksi tersebut bahkan dilakukan sebanyak lima kali, di tempat berbeda. Ironisnya, pelaku merekam sebagian aksi sebagai bukti cinta,” jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, masalah memuncak saat hubungan mereka diputuskan oleh orang tua korban yang meminta anaknya fokus sekolah.
“Pelaku sakit hati dan menyebarkan video tidak senonoh itu ke wali kelas dan teman korban,” kata dia.
Orang Tua Harus Waspada
Lebih lanjut, setelah video menyebar, orang tua korban melapor ke polisi.
“Hasil visum dan keterangan ahli menguatkan bukti. Pada 14 Juli 2025, pelaku ditangkap dan kini menghadapi proses hukum,” ucap Kapolres.
Kemudian, ia dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Ini pelajaran bagi kita semua, khususnya orang tua, agar lebih peduli terhadap aktivitas digital anak. Media sosial bisa sangat berbahaya jika tidak diawasi,” tegas Kapolres Ciamis.
Edukasi Seksual dan Literasi Digital Dibutuhkan
Kasus ini menggambarkan pentingnya edukasi sejak dini tentang bahaya kejahatan seksual dan literasi digital.
Anak-anak perlu dibekali pemahaman agar tidak mudah terpedaya janji manis di dunia maya.
Polres Ciamis mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan dugaan kejahatan seksual.
Serta memperkuat komunikasi antara anak dan orang tua di tengah derasnya arus digitalisasi.


















