Ciamis, kondusif.inewsciamis.com/ – Pemusnahan barang bukti Kejari Ciamis kembali digelar pada Kamis (10/7/2025), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis.
Berbeda dari kegiatan seremonial biasa, pemusnahan kali ini mencerminkan wajah nyata kejahatan yang masih menghantui wilayah Kabupaten Ciamis, terutama peredaran narkotika dan psikotropika.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Raden Sudaryono, melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Wiwin, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dari perkara yang diproses sejak Desember 2024 hingga Juni 2025.
“Totalnya ada 75 perkara, terdiri dari 31 kasus narkotika, 35 kasus orang dan harta benda, serta 9 perkara tindak pidana lainnya,” ujar Wiwin kepada media.
Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika Mendominasi
Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan tak main-main.
Dari segi narkotika, ada 15,33 gram ganja dan 13 gram sabu. Sementara dari psikotropika, jumlahnya sangat mencengangkan:
1. Tramadol: 5.628 butir
2. Double L (LL): 1.147 butir
3. Alprazolam: 298 butir
4. Heksimer: 41 butir
5. Trihexyphenidyl: 61 butir
Selain itu, turut dimusnahkan pula 77 buah pakaian, 2 senjata api rakitan, dan 1 unit airsoft gun, yang merupakan bagian dari barang bukti perkara berbeda.
Metode Pemusnahan: Bukan Sekadar Formalitas
Pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda, tergantung jenis barangnya.
Barang-barang tertentu dibakar, obat-obatan dan zat kimia diblender atau digerinda.
Hal ini dilakukan demi memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.
“Semua dimusnahkan sesuai SOP agar tidak disalahgunakan. Kami menggunakan pembakaran, penghancur gerinda, hingga blender untuk psikotropika,” jelas Wiwin.
Ciamis Rawan Peredaran Narkoba
Fakta yang mengkhawatirkan adalah tingginya jumlah kasus narkotika yang tersebar hampir merata di wilayah Ciamis.
Ini menunjukkan bahwa ancaman narkoba bukan hanya terjadi di kota-kota besar, tapi juga di daerah.
“Kalau narkotika, penyebarannya hampir rata di wilayah Ciamis. Hampir semua kecamatan ada kasusnya,” tambah Wiwin.
Sementara itu, untuk senjata api rakitan yang dimusnahkan, umumnya berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam secara ilegal, bukan digunakan untuk aksi begal.
Kasus-kasus semacam ini umumnya dijerat dengan Undang-Undang Darurat.
Penegakan Hukum Harus Dibarengi Pencegahan
Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari proses penegakan hukum, namun tantangan sebenarnya ada pada pencegahan dan edukasi masyarakat, terutama soal bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat.
Kejaksaan berharap masyarakat ikut ambil bagian dalam pengawasan lingkungan sekitar.


















