CIAMIS, KondusiF — Pesantren Riyadhus Sholawat Cipaku Kabupaten Ciamis menggelar Saresehan Dakwah Syiar Islam pada Sabtu, 5 Juli 2025, dalam rangka memperingati hari jadi ke-17 pondok pesantren tersebut.
Kegiatan ini mengangkat tema unik dan historis: “Perspektif Agama, Darigama, dan Toyagama”, mengajak peserta mendalami warisan hukum kuno dalam bingkai spiritualitas dan budaya.
Kitab Adiluloh Jadi Sorotan Utama
Salah satu fokus utama dalam saresehan ini adalah Kitab Adiluloh, kitab hukum kuno yang telah menjadi rujukan Kesultanan Cirebon selama lebih dari enam abad.
Elang Akis Jahari, SH, MH—Kanjeng Sinuhun Keraton Kanoman Cirebon—mengungkapkan bahwa kitab ini memuat sistem hukum yang menggabungkan nilai-nilai pra-Islam dan Islam secara harmonis.
“Mengapa kita memilih pesantren untuk menguak isi Kitab Adiluloh? Karena hanya pesantren yang sampai saat ini mengabadikan nilai aturan yang tercatat di Kitab Adiluloh,” tutur Elang Akis.
Ia menjelaskan bahwa Kitab Adiluloh merupakan bentuk kodifikasi hukum yang bersumber dari khazanah lokal dan spiritual Nusantara, bahkan sebelum kedatangan Islam.
“Untuk hukum sosial dan individu diberlakukan hukum agama, apalagi yang menyangkut habluminallah. Sedangkan hukum perdata dan pidana bersumber dari darigama dan toyagama,” jelasnya.
Hukum Pamali dan Sanksi Mistis
Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis, Dr. H. Yat Rospia Brata, turut membedah dimensi budaya dari hukum tradisional tersebut.
Ia menyoroti pentingnya hukum adat yang tumbuh dari kearifan lokal, termasuk praktik pamali dan tabu.
“Ada aturan yang diberlakukan melalui budaya pamali. Sang pelanggar akan terkena kutukan sosial atau mistis. Pelaku pelanggar tidak bisa terjerat hukum perdata atau pidana,” ujar Yat Rospia Brata.
Dalam perspektifnya, budaya lokal menjadi bagian penting dalam membentuk tatanan hukum yang bersifat sosial, walau tidak selalu tertulis atau formal.
Toyagama: Hukum Berdasarkan Keyakinan
Mama Rohel, salah satu narasumber lainnya, memperkenalkan konsep toyaagama sebagai bentuk hukum yang bersumber dari keyakinan spiritual kepada Tuhan.
Menurutnya, bentuk sanksi dalam toyaagama tidak bersifat empiris, namun mengandung nilai-nilai transformasi spiritual.
“Misalnya ada pelaku pelanggaran aturan dihukum untuk puasa 40 hari. Ini tidak bisa digugat, karena diharapkan dengan puasa dia akan lebih dekat dengan Tuhan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam praktik hukum berbasis keyakinan ini, esensi pengadilan terletak pada hubungan manusia dengan Tuhan, bukan pada verifikasi bukti di dunia nyata.
Agama Sebagai Hukum Tertinggi
Ajengan Najmuddin, Pengasuh Pondok Pesantren Riyadhus Sholawat Cipaku, menutup saresehan dengan menegaskan posisi agama sebagai hukum tertinggi dalam kehidupan umat.
“Agama bersifat absolut, karena itu aturan agama menjadi sumber hukum tertinggi,” tegasnya.
Melalui saresehan ini, pesantren tidak hanya memperkuat peran dakwah dan pendidikan spiritual, tapi juga menjadi ruang dialog penting untuk mengangkat kembali sistem hukum tradisional yang bersinergi dengan nilai-nilai Islam.














