Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/ – Kabupaten Ciamis kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, M.M., menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Penggerak Zakat Terbaik dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia.
Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A.
Dalam acara bertajuk Penguatan Kompetensi Amil UPZ se-Kabupaten Ciamis dan Penganugerahan Kabupaten Zakat Tahun 2025, yang digelar di Gedung KH. Irfan Hielmy, Komplek Islamic Center Ciamis, Selasa (1/7/2025).
Lebih lanjut, acara ini turut dihadiri oleh jajaran Pimpinan BAZNAS RI, perwakilan BAZNAS Provinsi Jawa Barat, BAZNAS Kabupaten Ciamis.
Kemudian, pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Ciamis.
Penghargaan untuk Semangat Gotong Royong Masyarakat
Dalam sambutannya, Bupati Herdiat merendah. Ia menyebut bahwa penghargaan tersebut bukan semata untuk dirinya.
Melainkan mewakili semangat kolektif masyarakat Ciamis dalam mendukung gerakan zakat.
“Secara simbolis memang saya yang menerima, namun sejatinya ini adalah penghargaan untuk masyarakat Tatar Galuh. Saya hanya mewakili semangat gotong royong mereka,” ujar Herdiat.
Ia juga menegaskan, regulasi bisa saja dibuat dengan mudah, namun menggerakkan masyarakat secara masif agar sadar dan peduli terhadap zakat adalah hal luar biasa yang patut diapresiasi.
“Kami bersyukur atas capaian ini. Ini menjadi cambuk semangat untuk terus memperkuat pengelolaan zakat yang lebih profesional dan berdampak di masa mendatang,” tambahnya.
Apresiasi BAZNAS RI atas Kebijakan Bupati Ciamis
Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, KH. Noor Achmad, mengungkapkan kekagumannya terhadap komitmen Pemkab Ciamis yang telah menjadi pionir dalam penguatan zakat melalui pendekatan regulasi yang progresif.
“Kami sangat mengapresiasi terbitnya Peraturan Bupati Ciamis Nomor 46 Tahun 2021 yang disempurnakan menjadi Perbup Nomor 9 Tahun 2023. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan kepala daerah terhadap gerakan zakat nasional,” ujar Kiai Noor.
Ia juga menambahkan, regulasi tersebut turut mengatur partisipasi ASN dan mempermudah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam menjalankan tugasnya.
“Pemkab Ciamis telah menghadirkan kemudahan dan kepastian hukum dalam berzakat. Ini pelayanan yang sangat mulia dan layak dijadikan contoh nasional,” pungkasnya.
Dengan demikian, Ciamis juga tak hanya menjadi percontohan dalam hal pengelolaan zakat.
Akan tetapi memperkuat jati dirinya sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius, sosial, dan kolaboratif.
– Heni Nurhaenikondusif.inewsciamis.com/


















