banner 728x250
News  

Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Akhirnya Dibekuk setelah Buron 2 Tahun, Negara Rugi Rp9 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

Bandung,kondusif.inewsciamis.com/– Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus besar dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang menimpa Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis, Unit Sudirman.

Tersangka berinisial AJ akhirnya dibekuk setelah sempat menghilang selama hampir dua tahun.

banner 325x300

AJ diduga berperan sebagai pihak swasta yang ikut andil dalam menyalurkan kredit fiktif kepada ratusan debitur fiktif.

Aksi ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,1 miliar selama periode 2021–2023.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 Juni 2025 pukul 17.00 WIB, hasil koordinasi antara tim intelijen Kejati Jabar dan Jamintel Kejaksaan Agung.

“Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Kelas I Bandung,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H. dalam keterangan resmi.

Kredit Fiktif untuk 252 Debitur, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah

Kasus ini mencuat dari penyidikan awal terhadap FER, seorang mantri BRI Unit Sudirman Ciamis, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

FER terbukti memprakarsai penyaluran kredit fiktif kepada 252 debitur KUR dan KUPRA antara tahun 2021 hingga 2023.

Dalam sidang yang telah berkekuatan hukum tetap, FER dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp5,6 miliar.

Dalam proses peradilan itu pula, nama AJ muncul sebagai pihak yang turut terlibat.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa FER tidak bekerja sendiri. Ia bekerja sama dengan AJ yang mencarikan data calon debitur palsu,” kata Nur.

Dari kerja sama itu, AJ diduga turut menikmati keuntungan pribadi sebesar Rp4,1 miliar.

Kredit disalurkan kepada nama-nama yang tak pernah mengajukan permohonanpermohonan.

Bahkan sebagian besar di antaranya tidak pernah mengetahui adanya pinjaman atas nama mereka.

Jeratan Hukum dan Pelanggaran Regulasi Korupsi KUR BRI Ciamis

Dalam proses hukumnya, AJ resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-51/M.2/Fd.2/06/2025.

Kemudian, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 1482/M.2/Fd.2/06/2025.

Penahanan berlangsung mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2025 di Rutan Bandung.

Kasus ini juga mengungkap adanya pelanggaran terhadap sejumlah peraturan penting.

Antara lain Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, yang telah direvisi melalui Permenko Nomor 15 Tahun 2020 dan Nomor 2 Tahun 2021.

Selain itu, AJ juga melanggar Surat Edaran Direksi BRI Nomor S.08-DIR/KRD/01/2020 tentang KUR Mikro.

Ia dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Kami akan terus mengembangkan perkara ini hingga semua pelaku dimintai pertanggungjawaban,” tegas Nur.

Langkah Tegas Kejati Jabar dan Potensi Tersangka Baru

Penangkapan AJ membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan korupsi penyaluran kredit fiktif ini.

Kejati Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur tawaran pinjaman tanpa prosedur resmi.

Kejaksaan juga meminta masyarakat ikut melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan dana perbankan, terutama program pemerintah seperti KUR.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan program kredit subsidi untuk rakyat kecil bukan hanya mencoreng institusi perbankan, tetapi juga secara nyata menyengsarakan negara,” tutup Nur.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *