banner 728x250
News  

Dugaan Biaya Wisuda Disoal, RA Darul Falah Ciamis Klaim Tak Gelar Acara

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/— Pihak RA Darul Falah di Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, membantah telah menggelar kegiatan wisuda bagi siswa-siswinya. Bantahan tersebut disampaikan melalui pesan singkat saat dimintai klarifikasi terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya pungutan biaya untuk kegiatan yang disebut-sebut sebagai acara wisuda.

banner 325x300

Biaya tersebut disebut mencapai Rp565.000 untuk siswa laki-laki dan Rp575.000 untuk siswa perempuan.

Sebagian wali murid menilai nominal tersebut cukup memberatkan, terutama dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

“Biayanya lumayan besar, sementara kami juga sedang banyak kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Kami harap pihak sekolah atau yayasan bisa lebih bijak,” ujar salah satu orang tua siswa yang meminta namanya tidak disebutkan.

Informasi mengenai kegiatan seremonial ini juga disoroti oleh aktivis PMII Cabang Ciamis, Heman Firmansah.

Ia menyampaikan bahwa beberapa warga menyampaikan keluhan, terutama soal transparansi dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah RA Darul Falah, Maesaroh menyatakan bahwa tidak ada kegiatan wisuda yang diselenggarakan di lembaga mereka.

Kepsek RA Darul Falah Ciamis: Tidak Ada Wisuda

“Maaf, di RA Darul Falah tidak ada prosesi wisuda,” kata Kepala Sekolah RA Darulfalah, saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai kebenaran informasi dan dugaan pungutan yang beredar belum ada keterangan tambahan yang disampaikan hingga berita ini ditayangkan.

RA Darulfalah berada di bawah naungan sebuah yayasan pendidikan yang diketuai oleh H. Cecep Yusuf, mantan camat di wilayah Kabupaten Ciamis.

Yayasan tersebut beralamat di Dusun Kubangpari, RT 012 RW 006, Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 43/PK.03.04/KESRA secara tegas melarang kegiatan wisuda seremonial di jenjang PAUD dan SD.

Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk perhatian terhadap beban ekonomi yang kerap ditanggung oleh orang tua siswa.

Para orang tua berharap agar seluruh kegiatan pendidikan, terutama di usia dini, dapat diselenggarakan secara sederhana.

Kemudian, transparan, dan tidak menimbulkan beban tambahan, serta tetap menempatkan kebahagiaan anak sebagai prioritas utama.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *