banner 728x250

Pengedar Sabu Grib Jaya Dibekuk, Polisi Sita 106 Gram di Bandung Barat

banner 120x600
banner 468x60

Bandung,kondusif.inewsciamis.com/, Seorang pria berinisial A G, yang diketahui sebagai anggota Ormas Grib Jaya Cabang Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu anggota ormas Grib Jaya Bandung Barat.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Cimahi setelah menerima laporan dari masyarakat.

banner 325x300

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (13/5/2025) setelah penyelidikan mendalam terkait aktivitas tersangka.

“Yang bersangkutan merupakan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan di Kecamatan Parongpong. Kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Cimahi dalam keterangan pers, Jumat (30/5/2025).

Pengedar sabu grib jaya dibekuk polisi
Pengedar sabu grib jaya dibekuk polisi

Dari tangan A G, polisi menyita 29 paket sabu-sabu seberat total 106 gram.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyebut jumlah tersebut tergolong besar dan pelaku sudah cukup lama menjalankan aksinya.

“Yang diamankan sabu-sabu seberat lebih dari 100 gram. Dari pengakuan pelaku, ia sudah dua tahun menjalani kegiatan ini,” jelasnya.

A G disebut memperoleh upah sekitar Rp6 juta per bulan dari hasil mengedarkan sabu.

Saat ini, kasus masih dalam proses pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Cimahi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *