Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/, Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Ciamis mengalami peningkatan, dengan penyumbang angka korban tertinggi berasal dari tindak pidana pedofilia yang dilakukan oleh pelaku penyuka sesama jenis.
Hal ini disampaikan oleh Vera Filinda Agustiana, S.H., M.H., Sekretaris P2TP2A Ciamis sekaligus advokat anak dari Peradi Kabupaten Ciamis.
Menurut Vera, dalam sejumlah kasus, satu pelaku melakukan tindakan asusila terhadap lebih dari satu korban.
Kondisi ini menjadi sangat memprihatinkan karena jika tidak ditangani secara serius.
Korban berpotensi mengalami trauma berat hingga akhirnya menduplikasi perilaku tersebut di masa depan.
“Dampak bagi korban yang tidak tertangani dengan baik bisa sangat berbahaya. Korban yang tidak mendapatkan pemulihan bisa saja di kemudian hari tumbuh menjadi pelaku,” ujar Vera dengan nada prihatin, Rabu (29/5/2025).
Ia menambahkan, pola kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi berulang setiap tahunnya.
Terutama oleh orang terdekat seperti ayah tiri maupun ayah kandung, harus menjadi perhatian bersama.
Vera menekankan pentingnya pendekatan multipihak dalam pencegahan.
Selain pendekatan keagamaan, orang tua juga diimbau untuk memberikan pendidikan seksualitas yang sesuai dengan usia anak.
“Misalnya, untuk anak usia 2-4 tahun, bisa mulai dikenalkan mengenai bagian tubuh pribadi, mana sentuhan yang baik dan yang buruk, serta kapan dan bagaimana cara mengatakan tidak,” paparnya.
P2TP2A Ciamis juga mendorong agar sosialisasi mengenai edukasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak lebih digencarkan.
Tak hanya itu, upaya penanganan dan pemulihan korban juga perlu dimaksimalkan agar anak-anak yang menjadi korban bisa kembali pulih dan mendapatkan hak-haknya.
“Kita harus serius dalam pemulihan korban. Ini bukan hanya soal pendampingan hukum, tapi juga pemulihan psikologis jangka panjang,” tegasnya.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Ciamis terus berupaya melakukan edukasi dan pendampingan hukum kepada korban.
“Masyarakat harus lebih terbuka dalam melaporkan kasus kekerasan seksual agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban dalam diam,” pungkasnya.


















