banner 728x250
News  

Empat Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota, Ratusan Butir Pil dan Tembakau Sintetis Disita

banner 120x600
banner 468x60

Tasikmalaya,kondusif.inewsciamis.com/– Empat pengedar obat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota dalam operasi pengungkapan peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat keras terbatas.

Dari keempat tersangka, polisi mengamankan ratusan butir pil berbahaya dan hampir 40 gram tembakau sintetis dari sejumlah lokasi berbeda.

banner 325x300

Kemudian, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi mengungkapkan, para tersangka ditangkap dalam waktu berbeda namun masih dalam rentang operasi yang sama.

Mereka seluruhnya diduga kuat berperan sebagai pengedar.

“Ini bentuk komitmen kami untuk menindak tegas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan berbahaya. Ancaman ini nyata dan harus kita lawan bersama,” tegas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (20/5/2025).

Barang Bukti: Dari Tramadol hingga Tembakau Sintetis

Polisi membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dari tangan para pelaku, antara lain:

Pertama, 679 butir pil Hexymer

Lalu, 259 butir Tramadol

Selanjutnya, 166 butir pil berlogo Y

Berikutnya, 2 butir Trihexyphenidyl

Terkahir, ± 39,06 gram tembakau sintetis

Empat Pengedar Obat

-DSM (23), warga Cikadu, Cisayong, diamankan dengan 181 butir Hexymer.

-JS (27), buruh harian asal Leuwimalang, Bungursari, ditangkap bersama 27 butir pil Y dan tembakau sintetis.

-MNR (19), wiraswasta dari Sukagalih, Sukaratu, menyimpan hampir 700 butir pil campuran.

-MFR (22), buruh asal Cipedes, kedapatan membawa 200 butir Tramadol.

Jerat Hukum Berat Menanti

Para pelaku juga dijerat dengan pasal berlapis dari dua undang-undang. Dari UU Narkotika, mereka bisa dihukum mulai dari 5 tahun penjara hingga pidana mati.

Sementara itu, dari UU Kesehatan, ancamannya mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan serius yang merusak generasi muda,” ujar Kasat Reskrim Herman Saputra, yang turut hadir dalam konferensi pers.

Pesan Moral dari MUI: Jauhi Narkoba, Selamatkan Masa Depan

Lebih lanjut, ketua MUI Kota Tasikmalaya KH. Ahmad Bustomi turut memberikan imbauan keras.

Ia juga mengingatkan masyarakat, terutama kalangan muda, untuk menjauhi narkoba dan segala bentuk penyalahgunaan obat keras.

“Narkoba menghancurkan moral dan masa depan. Jangan main-main. Sekali terjerumus, jalan kembali sangat sulit,” ujarnya.

Waspada dan Laporkan Jika Ada Aktivitas Mencurigakan

Kemudian, kapolres juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Menurutnya, peran warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Laporkan jika ada yang mencurigakan. Ini demi keselamatan anak-anak kita sendiri,” katanya.

Polres Tasikmalaya Kota berjanji akan terus menggencarkan operasi dan tidak memberi ruang bagi para pengedar untuk leluasa menjalankan aksinya.

Penegakan hukum dan edukasi masyarakat jadi kunci utama.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *