Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/, Dewan Pers Klarifikasi dengan merilis pernyataan penilaian terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, yang diduga turut menghalangi proses penyidikan dalam kasus korupsi impor gula.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka pada 22 April 2025.
Kemudian, ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena diduga dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap kasus korupsi yang menyeret PT Timah Tbk.
Perannya dinilai krusial karena berpotensi menutupi alur informasi publik seputar perkara ini.
Dewan Pers Klarifikasi
Menyikapi hal ini, Dewan Pers segera mengumpulkan dan menganalisis sejumlah dokumen terkait.
Mereka juga meminta klarifikasi langsung dari pihak JakTV pada 30 April 2025.
Namun, Tian Bahtiar sendiri tak hadir dalam dua kesempatan klarifikasi yang disiapkan, termasuk pertemuan daring via Zoom pada 5 Mei 2025.
Isi Klarifikasi JakTV
Lebih lanjut, dalam surat resmi klarifikasinya, pihak JakTV menyatakan bahwa:
1. Telah terjadi kerja sama dengan Mitra Justitia senilai Rp484 juta dalam bentuk produksi konten seminar, yang ditayangkan empat kali di JakTV.
Konten tersebut sepenuhnya didesain oleh klien, bukan oleh redaksi JakTV.
2. Seminar itu digelar di beberapa kota besar seperti Jakarta, Palembang, Bangka Belitung, dan Yogyakarta hingga Maret 2025.
3. Uang senilai Rp484 juta disebut diterima secara tunai maupun transfer dari Tian Bahtiar ke klien seminar.
Pertanyaan Etika dan Independensi Media
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai batas antara kerja sama komersial dan independensi media.
Jika benar konten yang ditayangkan merupakan bagian dari skema untuk menghalangi penyidikan, maka hal ini bisa menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia.
Dewan Pers menegaskan bahwa independensi redaksi adalah prinsip utama dalam jurnalistik.
Setiap bentuk kerja sama yang berpotensi menyesatkan publik atau menghalangi proses hukum merupakan pelanggaran berat terhadap etika profesi.
Polemik ini menyoroti pentingnya transparansi dan etika dalam kerja media, terutama ketika bersinggungan dengan kepentingan hukum dan publik.
Dewan Pers berkomitmen untuk terus mengawasi proses ini demi menjaga marwah jurnalistik di Indonesia.


















