banner 728x250
News  

Komisi III DPR Apresiasi Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, kondusif.inewsciamis.com/ – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menangguhkan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Mahasiswi tersebut sebelumnya ditahan terkait unggahan meme yang memuat gambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Menurut Rano, keputusan tersebut mencerminkan kepemimpinan yang mengedepankan kemanusiaan dan rasa keadilan.

banner 325x300

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Kapolri atas keputusan yang sangat bijak dan penuh empati. Penangguhan penahanan ini mempertimbangkan permohonan resmi dari keluarga dan jaminan dari Ketua Komisi III. Ini bukti nyata bahwa Kapolri memimpin dengan mengutamakan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Rano, Senin (12/5/2025).

Ia menambahkan bahwa langkah Kapolri bukan sekadar keputusan hukum, tetapi bentuk kepedulian dan keberanian moral dalam merespons dinamika sosial.

“Saya mengenal betul karakter Kapolri. Beliau tidak hanya profesional dan tegas, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan keberanian moral dalam mengambil keputusan yang bijak,” lanjutnya.

Rano juga menilai bahwa Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit semakin menunjukkan arah yang modern dan humanis.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penangguhan penahanan tidak berarti mengabaikan proses hukum, melainkan menjadi contoh penerapan pendekatan keadilan restoratif.

“Penegakan hukum tak selalu soal hitam dan putih. Edukasi dan pembinaan perlu dikedepankan, terutama bagi anak muda yang belum menyadari bahwa aktivitas mereka di ruang digital bisa berdampak hukum,” jelasnya.

“Keputusan ini bisa menjadi preseden dalam penegakan hukum ke depan, bahwa hukum juga harus mempertimbangkan konteks sosial dan masa depan individu yang terlibat,” sambungnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap SSS. Penangguhan ini diberikan dengan pertimbangan pendekatan kemanusiaan dan pendidikan, agar yang bersangkutan dapat melanjutkan perkuliahan di ITB.

“Penangguhan penahanan diberikan dengan dasar pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/5/2025).

Permohonan penangguhan tersebut diajukan oleh kuasa hukum dan orang tua SSS. Mahasiswi itu juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo, Jokowi, dan pihak kampus.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *