banner 728x250
News  

Tindak Asusila terhadap Anak Terjadi Lagi di Ciamis, Pelaku Ayah Tiri Korban

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/, Kepolisian Resor (Polres) Ciamis menetapkan seorang pria berinisial Y (39), warga Ciamis, sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah KA (13), anak tiri nya sendiri.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal dalam konferensi pers pada Senin (12/5/2025) menyampaikan bahwa perundungan  itu terjadi di pada Selasa, 8 Mei 2025.

banner 325x300

Namun kasus ini terungkap lebih awal, tepatnya pada 7 Mei 2025, setelah korban melapor kepada ibunya.

Menurut Kapolres, kejadian bermula ketika korban menceritakan peristiwa pelecehan yang dialaminya kepada orang tua pada 5 Mei 2025.

Laporan resmi kemudian dibuat ke Polres Ciamis pada 7 Mei, dan polisi langsung bergerak cepat mengamankan tersangka.

“Modusnya, tersangka melakukan tindakan cabul dengan cara meremas payudara dan mencium leher korban,” ujar AKBP Akmal.

Kasus Perundungan di Ciamis, Pelaku Ayah Tiri Korban

Konferensi pers kasus Perundungan terhadap anak di Ciamis, pelaku Ayah tiri
Konferensi pers kasus Perundungan terhadap anak di Ciamis, pelaku Ayah tiri

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka Y adalah ayah tiri korban yang menikah dengan ibu korban pada awal tahun 2020.

Selama tinggal serumah, tersangka mulai memperhatikan perubahan fisik korban yang memasuki masa remaja, dan hal tersebut memicu niat jahat tersangka.

Dalam salah satu kejadian, tersangka memberikan uang kepada korban dan meminta dipijat.

Saat itulah, tersangka mulai melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian tubuh korban dan mencium lehernya.

Korban yang ketakutan sempat kabur, namun tidak langsung menceritakan kejadian itu karena diancam oleh tersangka.

Beberapa hari kemudian, kejadian serupa terulang. Tersangka kembali meminta korban memijatnya, lalu melakukan pelecehan dengan niat melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Merasa terancam, korban akhirnya melarikan diri dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Sang ibu kemudian melaporkan tersangka ke polisi.

“Ancaman kekerasan dilakukan tersangka agar korban tidak menceritakan kepada siapa pun. Pelecehan terjadi lebih dari satu kali, dalam rentang waktu tiga hari,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Kapolres Ciamis menekankan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar.

‘Kami mengajak seluruh pihak, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, serta lembaga pendidikan dan keagamaan untuk aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *