Ciamis, kondusif.inewsciamis.com/ – Kecepatan kerja patut diacungi jempol. Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang menggegerkan warga Pabuaran, Ciamis.
12 Jam Polres Ciamis Tangkap Pelaku
Kapolres Ciamis AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (28/4/2025). Mengungkapkan bahwa pelaku adalah seorang pria bernama Eza (30), warga Dusun Karang Kendal, Desa Pusakanagara, Kecamatan Baregbeg.
“Setelah menerima laporan pada 18 April, kami bergerak cepat. Kurang dari 12 jam pelaku berhasil kami amankan,” ujar Akmal.
Akmal menjelaskan, kasus bermula pada Kamis malam, 17 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kemudian, korban, yang memiliki hubungan asmara dengan pelaku, mendatangi kamar kos pelaku.
Lalu, setelah sempat melakukan hubungan intim, terjadi percekcokan hebat akibat urusan utang sebesar Rp1,5 juta yang belum dilunasi pelaku.
Setelah itu, emosi memuncak ketika pelaku membuka ponsel korban dan menemukan komunikasi korban dengan pria lain.
Dalam keadaan kalap, pelaku membenturkan kepala korban ke dinding, mencekiknya.
Lalu, menjerat leher korban menggunakan ikat pinggang miliknya sendiri.
“Motif utama adalah rasa sakit hati. Ada unsur asmara, kecemburuan, dan tekanan ekonomi di sini,” tambah Akmal.
Lebih lanjut, usai melakukan pembunuhan, pelaku sempat panik dan mencoba menyamarkan mayat korban dengan plastik dan lakban.
Kemudian, akhirnya pelaku menyerah dan membiarkannya tergeletak di belakang kos.
“Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 338, 340, dan 351 ayat 3 KUHP, pidana seumur hidup,” jelasnya.


















