Jakarta, kondusif.inewsciamis.com/ — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di dua kota besar, yakni Samarinda dan Balikpapan. Sebanyak delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Bareskrim bersama polda jajaran akan terus bersinergi untuk mempercepat upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di Indonesia.
“Bareskrim Polri bersama polda jajaran akan terus bersinergi dan mengakselerasikan upaya mitigasi peredaran narkoba,” tegas Brigjen Eko, Sabtu (26/4/2025).
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 35,9 kilogram narkotika jenis sabu dan 500 gram ganja. Barang haram tersebut diketahui berasal dari berbagai daerah.
“Dari pengungkapan tersebut, 8 orang berhasil diamankan bersama barang bukti sebanyak 35,9 Kg sabu dan 500 gram ganja,” ujar Brigjen Eko.
Lebih rinci, sabu seberat 33 kilogram yang disita di Samarinda diketahui berasal dari Malinau, Kalimantan Utara. Sementara 2 kilogram sabu yang diamankan di Balikpapan berasal dari Padang, Sumatera Barat, dan 900 gram sabu lainnya berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Adapun ganja seberat 500 gram yang ditemukan di Samarinda berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Barang bukti yang diamankan disebut sebagian besar akan diedarkan ke wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
“Sebagian besar narkoba jenis sabu akan diedarkan di wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan serta merupakan sindikat narkoba jaringan internasional,” jelas Brigjen Eko.
Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Kaltim berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya, sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba di tanah air.***


















