Jakarta, KONDUSIF – Dunia jurnalistik Indonesia kembali mendapat ancaman. Kantor Tempo menerima paket misterius berisi kepala babi dalam kardus, yang ditujukan kepada salah satu jurnalisnya, Fransisca Christy Rosana (Cica). Dewan Pers langsung mengecam keras aksi teror tersebut, menyebutnya sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Tanah Air.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.
“Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis, termasuk pengiriman kepala babi ke kantor Tempo yang ditujukan kepada jurnalis Fransisca Christy Rosana. Ini adalah bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Serangan Terhadap Pers Adalah Serangan Terhadap Demokrasi
Dewan Pers menyampaikan beberapa sikap tegas terkait insiden ini:
- Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Tindakan ini bukan sekadar teror individu, tetapi juga ancaman bagi independensi dan kebebasan pers yang dijamin dalam Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. - Mengutuk Segala Bentuk Teror
Dewan Pers bersama komunitas pers menegaskan bahwa segala bentuk ancaman terhadap jurnalis, baik fisik maupun psikologis, adalah aksi premanisme yang tidak bisa ditoleransi. - Pentingnya Penyelesaian Sengketa Pers Secara Beradab
Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, jalur yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan intimidasi atau kekerasan. Mekanisme ini telah diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Desakan untuk Pengusutan dan Perlindungan Jurnalis
Dewan Pers meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.
“Jika dibiarkan, ancaman semacam ini akan terus berulang. Kami meminta kepolisian bertindak tegas mengungkap siapa dalang di balik teror ini,” tegas Ninik.
Ninik juga mengingatkan bahwa Tempo dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah melaporkan kejadian ini ke Polri. Ia berharap semua pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan media bisa menempuh jalur hukum yang benar, bukan dengan aksi yang tidak beradab.
Selain itu, Dewan Pers mengimbau para jurnalis agar tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak takut terhadap ancaman semacam ini.
“Kami berharap insan pers tetap kritis, tetap menyampaikan kebenaran, dan tidak gentar terhadap upaya-upaya membungkam kebebasan pers,” kata Ninik.
Perusahaan Pers Diminta Lindungi Jurnalis
Ninik juga menyoroti perlunya mekanisme perlindungan bagi jurnalis yang kerap menghadapi risiko saat menjalankan tugas.
“Sampai hari ini, belum ada mekanisme negara yang memberikan perlindungan khusus bagi jurnalis dalam konteks pembela hak asasi manusia. Oleh karena itu, perusahaan media harus mengambil langkah proaktif untuk memastikan keselamatan wartawan mereka,” tandasnya.
Kronologi Kejadian
Teror ini bermula ketika satuan pengamanan Tempo menerima paket misterius pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Keesokan harinya, sepulang liputan, Cica menerima paket tersebut dan membawanya ke kantor.
Saat kotak dibuka oleh rekan sesama jurnalis, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, bau busuk langsung menyengat. Setelah kardus dibuka sepenuhnya, tampak kepala babi dengan kedua telinga yang telah terpotong.
Cica sendiri dikenal sebagai jurnalis desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Belum diketahui pasti motif di balik aksi teror ini, namun insiden ini kembali menjadi pengingat bahwa kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi tantangan besar.
Dewan Pers menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas agar tidak menjadi ancaman berulang bagi jurnalis lain yang bekerja untuk menyampaikan kebenaran kepada publik.



















Respon (0)