Sukabumi, Kondusif – Isu dwifungsi TNI kembali mencuat seiring dengan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sejumlah pihak menolak perubahan regulasi ini, khawatir bahwa revisi tersebut dapat membuka kembali ruang bagi keterlibatan militer dalam politik dan pemerintahan sipil. Namun, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, dengan tegas membantah anggapan tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media di Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/3/2025), Pigai menepis spekulasi mengenai kembalinya dwifungsi TNI. Ia menyebut bahwa isu tersebut hanyalah imajinasi belaka yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Tidak ada (dwifungsi TNI), tidak mungkin terjadi. Itu hanya khayalan dan spekulasi. Mustahil terjadi. Mereka yang menyebarkan isu ini adalah orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan jelas,” tegas Pigai.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak termakan isu yang tidak berdasar.
Pemerintah Tak Campur Tangan, Semua Ranah DPR
Lebih lanjut, Pigai menekankan bahwa pemerintah tidak dalam posisi mendukung ataupun menolak revisi RUU TNI, karena pembahasan regulasi merupakan ranah DPR. Ia juga meminta publik untuk mengacu pada pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada rencana perubahan besar dalam RUU tersebut.
“Ikuti saja pernyataan Pak Dasco. Beliau sudah menyampaikan bahwa tidak ada dwifungsi. Itu hanya propaganda orang-orang yang tidak ingin kami membangun rakyat,” kata Pigai.
Menurutnya, revisi RUU TNI yang tengah dibahas hanya menyangkut tiga pasal, yaitu Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 mengenai masa purnatugas prajurit, dan Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga negara. Dengan perubahan yang minim tersebut, Pigai menilai kekhawatiran publik bahwa revisi ini akan mengubah sistem ketatanegaraan terlalu berlebihan.
“Ini hanya tiga pasal yang direvisi. Apakah itu bisa mengubah negara? Tidak ada Fraksi ABRI di DPR atau MPR. Bagaimana bisa mereka mengendalikan kebijakan jika tidak ada fraksi militer di parlemen?” ujarnya.
Pigai juga menuding bahwa isu ini sengaja digoreng oleh kelompok tertentu di media sosial. Menurutnya, tanpa representasi formal di parlemen, militer tidak memiliki kendali atas kebijakan dan regulasi negara.
Sikap terhadap Aktivis dan Penyelesaian Hukum
Selain membahas RUU TNI, Pigai juga menanggapi aksi sejumlah aktivis yang menginterupsi rapat pembahasan RUU di Hotel Fairmont, yang berujung pada laporan hukum oleh pihak keamanan hotel. Ia menyarankan agar kepolisian mengambil langkah restoratif daripada menempuh jalur pidana.
“Polisi sebaiknya mencari solusi melalui mediasi, tidak perlu proses hukum. Para aktivis hanya menyuarakan haknya, dan itu adalah bagian dari HAM yang harus dihargai,” ujar mantan Komisioner Komnas HAM itu.
Menurut Pigai, ada peraturan Kapolri yang lebih mengedepankan pendekatan restoratif dibandingkan retributif dalam penyelesaian kasus seperti ini.
RUU TNI: Antara Kekhawatiran dan Klarifikasi Dwifungsi TNI
Proses legislasi revisi RUU TNI terus bergulir meskipun menuai kontroversi. Sejumlah pihak khawatir perubahan regulasi ini bisa membuka celah bagi militer untuk kembali aktif dalam pemerintahan. Namun, pemerintah dan DPR berkali-kali menegaskan bahwa tidak ada upaya menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
Ketiga pasal yang menjadi sorotan memang menyentuh aspek fundamental dalam struktur TNI. Namun, apakah revisi ini benar-benar akan mengubah lanskap politik dan pemerintahan? Ataukah ini hanya kekhawatiran yang berlebihan?
Yang jelas, diskusi mengenai revisi ini masih akan berlanjut, dan publik diharapkan tetap kritis namun juga memahami substansi dari perubahan yang diusulkan.


















