banner 728x250
News  

Pembangunan Tower BTS di Ciamis Dihentikan Sementara, DPRD Tuntut Sosialisasi Ulang

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/, Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis menghentikan sementara pembangunan tower BTS milik PT Centratama Menara Indonesia (CMI) di Dusun Karangmulya, Desa Langkapsari, Kecamatan Banjaranyar. Keputusan ini diambil setelah forum masyarakat Desa Langkapsari menolak proyek tersebut karena merasa tidak mendapat sosialisasi yang memadai.

Ketua Komisi A DPRD Ciamis, Yoyo, menyatakan pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan tower BTS.

banner 325x300

Namun, saat sidak berlangsung, tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang hadir untuk memberikan keterangan.

“Kami kecewa karena tidak ada perwakilan perusahaan yang bisa dimintai keterangan terkait mekanisme pembangunan. Kami ingin tahu proses administrasi dan sosialisasi yang telah dilakukan,” ujar Yoyo, Rabu (19/03/2025).

Menurutnya, kehadiran perwakilan perusahaan sangat penting untuk menjelaskan keluhan warga. DPRD tidak ingin kesalahpahaman ini berujung pada konflik berkepanjangan.

Sosialisasi Ulang Pembangunan Tower BTS di Ciamis

Oleh karena itu, DPRD merekomendasikan agar perusahaan melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat.

Jangkauan sosialisasi sebelumnya hanya dalam radius 72 meter dari lokasi tower. DPRD meminta jangkauan itu diperluas menjadi 108 meter agar lebih banyak warga mendapatkan informasi yang jelas.

“Ini bisa menjadi solusi agar informasi tidak lagi simpang siur,” tegasnya.

Proses pembangunan tower BTS akan dihentikan selama dua hari hingga sosialisasi ulang dilaksanakan.

Selama periode tersebut, DPRD akan menggelar rapat lanjutan untuk mengevaluasi perkembangan situasi di lapangan.

Anggota Komisi A DPRD Ciamis, Agus, menegaskan bahwa penghentian sementara ini bukan untuk menghambat investasi.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa semua prosedur administrasi telah dipenuhi sebelum pembangunan dilanjutkan,” ucapnya.

“Kami tidak menghalangi investasi, tetapi semua prosedur harus dipatuhi. Jika ada yang belum terpenuhi, perusahaan wajib menyelesaikannya terlebih dahulu,” jelasnya, menambahkan.

Lebih lanjut, DPRD juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Ciamis untuk melakukan pemantauan rutin di lokasi pembangunan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif hingga perusahaan menyelesaikan proses sosialisasi ulang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Centratama Menara Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan DPRD.

“Kita berharap perusahaan segera merespons rekomendasi yang telah disampaikan agar polemik ini bisa diselesaikan dengan baik,” jelasnya.

DPRD menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur sangat penting.

“Jika perusahaan tidak memenuhi prosedur sosialisasi, proyek ini berpotensi menghadapi hambatan lebih besar di kemudian hari,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *