Jakarta, Kondusif – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb). Dalam penggeledahan selama tiga hari di 12 lokasi, tim penyidik menyita berbagai aset bernilai fantastis, termasuk uang deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan, serta properti.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran belanja promosi bank bjb, yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kasus Korupsi : Dari Dokumen hingga Aset Miliaran
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini membuahkan banyak temuan penting.
“Dalam tiga hari penggeledahan, kami mendapatkan banyak dokumen dan catatan terkait pengeluaran dana non-budgeter bank bjb. Selain itu, kami juga menyita uang dalam bentuk deposito senilai kurang lebih Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan empat, serta tanah dan bangunan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, aset-aset yang disita diduga berkaitan langsung dengan kasus yang sedang ditangani.
Lima Tersangka Ditetapkan
Dalam penyidikan ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi – Direktur Utama bank bjb
- Widi Hartono – Pimpinan Divisi Corsec bank bjb
- Ikin Asikin Dulmanan – Pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik – Pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres
- Sophan Jaya Kusuma – Pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama
Modus Korupsi: Manipulasi Anggaran Iklan
Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bahwa dalam periode 2021 hingga pertengahan 2023, bank bjb mengalokasikan dana sebesar Rp409 miliar untuk belanja promosi melalui enam agensi. Namun, proses pengadaan tidak sesuai dengan aturan internal bank.
Keenam agensi yang terlibat beserta nilai kontraknya adalah:
- PT CKMB – Rp41 miliar
- PT CKSB – Rp105 miliar
- PT AM – Rp99 miliar
- PT CKM – Rp81 miliar
- PT BSCA – Rp33 miliar
- PT WSBE – Rp49 miliar
Penunjukan agensi ini dilakukan tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang benar. Selain itu, ada ketidaksesuaian antara jumlah uang yang dibayarkan bank bjb kepada agensi dan jumlah yang benar-benar digunakan untuk pembayaran iklan ke media.
Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar
Dari Rp409 miliar yang dikeluarkan, hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Setelah dikurangi pajak, KPK menghitung bahwa kerugian negara akibat markup dalam proyek ini mencapai Rp222 miliar.
Dana hasil markup ini diduga digunakan sebagai dana non-budgeter bank bjb sesuai kesepakatan antara tersangka Yuddy, Widi, dan pihak agensi.
Kasus Korupsi Masih Bergulir
KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Apakah akan ada tersangka baru? Publik tentu menantikan kelanjutan pengusutan kasus korupsi ini.



















Respon (0)