Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis mengumumkan bahwa biaya zakat fitrah pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Pelaksana Baznas Kabupaten Ciamis, Amas Muhammad Tamsis, mengonfirmasi bahwa besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp 37.500 per jiwa.
Angka tersebut turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 40.000.
“Tahun lalu sebesar Rp 40.000. Tahun ini turun menjadi Rp 37.500,” kata dia saat dihubungi pada Rabu (13/3/2025).
Penurunan ini terjadi di tengah kenaikan biaya zakat fitrah di beberapa wilayah lain di Indonesia.
Seperti di wilayah Jabodetabek terjadi kenaikan yang ditetapkan oleh Baznas RI sebesar Rp 47.000 per jiwa.
Menanggapi perbedaan ini, dia menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah memang bisa berbeda di setiap daerah.
“Pasti tidak sama antara satu kabupaten dengan kabupaten lain,” jelasnya.
Menurutnya, penurunan biaya zakat fitrah di Ciamis tahun ini disebabkan oleh turunnya harga rata-rata beras di wilayah tersebut.
Sebagaimana diketahui, zakat fitrah dihitung berdasarkan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Jika harga beras mengalami penurunan, maka biaya zakat fitrah juga ikut menurun.
Keutamaan Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Kewajiban ini bertujuan untuk menyucikan jiwa setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh.
Selain itu, untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Idulfitri), maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanyalah sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Keutamaan zakat fitrah antara lain:
1. Menyucikan diri
Zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan diri dari kekurangan dan kesalahan selama berpuasa.
2. Menyempurnakan ibadah Ramadan
Zakat fitrah menjadi pelengkap ibadah puasa Ramadan agar ibadah tersebut diterima oleh Allah SWT.
3. Menjaga kebahagiaan umat Islam
Zakat fitrah membantu meringankan beban kaum fakir miskin sehingga mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idulfitri.
4. Meningkatkan rasa solidaritas sosial
Dengan membayar zakat fitrah, umat Islam turut berpartisipasi dalam menciptakan keadilan sosial di tengah masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Beragama Islam
Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam.
2. Hidup saat terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan
Jika seseorang meninggal dunia sebelum maghrib pada hari terakhir Ramadan, maka tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
3. Mampu secara ekonomi
Orang yang memiliki kelebihan makanan atau harta setelah memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya pada malam dan hari raya Idulfitri diwajibkan membayar zakat fitrah.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Ciamis 2025
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idulfitri, maka hukumnya hanya dianggap sebagai sedekah biasa dan tidak dapat menggugurkan kewajiban zakat fitrah.
Dengan ditetapkannya biaya zakat fitrah sebesar Rp 37.500 di Ciamis pada tahun ini, masyarakat diimbau untuk segera menunaikan kewajiban tersebut agar dapat disalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerima.
“Kami berharap masyarakat bisa menunaikan zakat fitrah lebih awal agar pendistribusiannya bisa berjalan lancar dan manfaatnya bisa dirasakan oleh para penerima sebelum hari raya,” tambah Amas.



















Respon (0)