Jakarta, Kondusif – Kasus memilukan kembali mencoreng institusi kepolisian. Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap empat korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa temuan ini didapat dari hasil pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri.
“Melalui pemeriksaan kode etik oleh Wabprof Propam Polri, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Korban Eks Kapolres Ngada Berusia 6, 13, dan 16 Tahun
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban terdiri dari tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu perempuan dewasa berusia 20 tahun.
Dalam proses pengusutan, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk para korban, manajer hotel, dua anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), serta beberapa ahli dari berbagai bidang, seperti psikologi, agama, dan kejiwaan. Salah satu ibu korban juga turut dimintai keterangan untuk menguatkan fakta dalam kasus ini.
Ditangkap Setelah Laporan dari Australia
Kasus ini mencuat setelah otoritas Australia menemukan video tidak senonoh yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah situs porno. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke kepolisian Indonesia, yang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar, Eks Kapolres Ngada akhirnya ditangkap oleh tim Propam Mabes Polri. Selanjutnya, pada 24 Februari 2025, ia resmi menjalani penempatan khusus sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan semakin menyoroti pelanggaran etik di tubuh kepolisian. Menko Polhukam dan Kapolri pun menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi aparat yang terlibat kejahatan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.



















Respon (0)