Jakarta, Kondusif – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan berlangsung pada 14 Maret 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam persidangan ini, 12 jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertarung menghadapi tim kuasa hukum Hasto.
Namun, pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa jumlah jaksa yang dikerahkan tidak membuat pihaknya gentar. Baginya, yang lebih penting adalah bagaimana fakta di persidangan akan berbicara.
“Tidak masalah berapa banyak jaksa yang diturunkan. Yang kami uji bukan jumlah mereka, tetapi fakta hukum yang ada,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Ronny juga mengungkapkan bahwa banyak pengacara menawarkan diri untuk bergabung dalam tim pembelaan Hasto. Menurutnya, kekuatan hukum tidak diukur dari jumlah, tetapi dari kualitas argumen dan bukti yang diajukan.
“Yang terpenting dalam persidangan adalah bukti, saksi, dan argumentasi hukum yang kuat. Kami siap menghadapi ini,” tegasnya.
Kasus yang Menjerat Hasto
Hasto Kristiyanto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan. Upaya Hasto untuk melawan status tersangkanya melalui praperadilan pun mengalami kendala.
Ia sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi ditolak karena menggugat dua status tersangka dalam satu permohonan. Hakim menilai bahwa gugatan tersebut harus diajukan secara terpisah.
Tak ingin menyerah, Hasto kemudian mengajukan kembali praperadilan dalam dua permohonan terpisah. Sidang seharusnya digelar pada awal Maret 2025, tetapi ditunda karena KPK tidak hadir. Sidang akhirnya dijadwalkan ulang pada 10 dan 14 Maret 2025.
Namun, langkah KPK melimpahkan perkara utama Hasto ke Pengadilan Tipikor pada 6 Maret 2025 menimbulkan polemik. Berdasarkan aturan, jika perkara pokok sudah mulai disidangkan, maka praperadilan otomatis gugur.
Kuasa hukum Hasto menuding KPK sengaja menunda sidang praperadilan agar bisa melimpahkan perkara lebih dulu.
“Kami melihat ada upaya mengulur waktu dari KPK. Seharusnya, proses praperadilan ini bisa berjalan terlebih dahulu sebelum pokok perkara disidangkan,” kata Ronny dengan nada tegas.
Namun, KPK membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa semua proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Tidak ada yang diulur-ulur. Praperadilan dan perkara pokok adalah dua jalur yang berbeda, dan kami memastikan semuanya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar juru bicara KPK dalam keterangannya.
Kini, semua mata tertuju pada persidangan 14 Maret 2025. Akankah tim hukum Hasto mampu menghadapi 12 jaksa KPK dan membuktikan argumen mereka? Ataukah ini menjadi awal dari babak baru perjalanan hukum yang semakin pelik? Jawabannya akan segera terungkap di meja hijau.


















