CIAMIS, KONDUSIF – Kawasan sakral Situs Jambansari kembali menjadi sorotan, bukan karena nilai sejarah atau spiritualnya, melainkan karena kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan yang berhasil diungkap oleh Polres Ciamis. Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIB, di mana petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RP (32), warga Desa Kolot, beserta 151 botol miras oplosan jenis Arak Bali.
Masyarakat setempat, khususnya Paguyuban PRABU yang selama ini merasa memiliki keterikatan dengan kawasan Jambansari, sangat menyayangkan kejadian ini. Dian, yang akrab disapa Iyank, salah satu anggota Paguyuban PRABU, mengungkapkan rasa kecewanya atas peristiwa tersebut.
“Kami yang mengatasnamakan Paguyuban PRABU sangat menyesalkan hal ini. Jambansari adalah tempat sakral, bahkan baru-baru ini saja ada kasus perdukunan yang mencoreng tempat ini, eh, sekarang malah ditambah dengan kasus peredaran miras. Kami benar-benar menyayangkan kejadian ini,” ujar Iyank kepada KONDUSIF, Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, Situs Jambansari sendiri, kata dia, bukan sekadar tempat bersejarah, tetapi juga memiliki nilai spiritual bagi masyarakat. Di tempat ini terdapat makam Bupati Galuh RAA Kusumadiningrat, sehingga banyak orang yang menganggapnya sebagai kawasan yang harus dijaga kesakralannya.
Namun, belakangan ini, beberapa kasus justru mencoreng nama baik situs tersebut.
“Dulu PRABU sebagai pengelola bisa menjaga tempat ini dengan baik, tapi sejak kewenangan berpindah ke pihak yayasan, pengawasan semakin longgar. Buktinya, orang luar bisa dengan mudah memanfaatkan area ini untuk transaksi miras,” tambah Iyank.
Warga berharap aparat dapat menindak tegas pelaku peredaran miras agar kejadian serupa tidak terulang. Mereka juga meminta pengelola situs lebih memperketat pengawasan agar Jambansari tetap terjaga sebagai tempat yang dihormati, bukan malah menjadi lokasi transaksi barang terlarang.


















