Jakarta, Kondusif – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus berlanjut di DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (4/3/2025), Anggota Komisi I DPR RI Desy Ratnasari menyoroti beberapa isu krusial, terutama terkait perspektif human security dan potensi loyalitas ganda prajurit yang ditempatkan di birokrasi sipil.
Peran TNI di Birokrasi Sipil: Manfaat atau Ancaman?
Dalam diskusi yang dihadiri Ketua Badan Pengurus Setara Institute Dr. Ismail Hasani, Peneliti Senior Imparsial, serta Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Dr. Al-Araf, Desy Ratnasari mengangkat pertanyaan mendasar tentang kehadiran prajurit aktif di lembaga-lembaga sipil.
Menurutnya, meskipun TNI sering kali menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana dan situasi darurat, penempatan mereka di posisi strategis dalam pemerintahan harus didasarkan pada analisis mendalam.
“Semua hukum buatan manusia tidak ada yang sempurna. Pertimbangan mudarat dan manfaatnya sudah dikaji secara objektif belum?” ujar Desy Ratnasari.
Legislator Fraksi PAN itu menegaskan pentingnya prinsip meritokrasi dalam penempatan prajurit di birokrasi sipil. Baginya, kompetensi, kinerja, dan kualifikasi harus menjadi faktor utama dalam menentukan siapa yang berhak mengisi jabatan di lembaga pemerintahan.
Loyalitas Ganda: Dilema yang Harus Diselesaikan
Isu lain yang menjadi sorotan adalah risiko loyalitas ganda bagi prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian atau lembaga negara. Desy mempertanyakan bagaimana pemerintah bisa memastikan bahwa seorang prajurit yang masih aktif tidak menghadapi dilema antara patuh kepada Panglima TNI atau kepada pejabat sipil yang menjadi atasannya di lembaga pemerintahan.
“Bagaimana cara menghilangkan loyalitas ganda ini? Jika penempatan prajurit di birokrasi memang memberi manfaat, apakah ada data ilmiah yang mendukungnya?” tanyanya.
Menanggapi hal ini, Dr. Ismail Hasani dari Setara Institute menekankan perlunya pendekatan human security dalam revisi UU TNI. Menurutnya, konsep keamanan tidak hanya berkutat pada aspek militer, tetapi juga mencakup keamanan sosial, ekonomi, dan kemanusiaan.
“Kita tidak bisa terus-menerus menempatkan prajurit aktif di jabatan sipil tanpa dasar hukum yang jelas. Jangan sampai kita membiarkan kebijakan berjalan dulu baru mencari dasar hukumnya. Itu berbahaya bagi sistem hukum kita,” tegasnya.
Menuju Kebijakan yang Lebih Adaptif
Pada akhir diskusi, Desy Ratnasari menegaskan perlunya kebijakan yang fleksibel tetapi tetap berpihak pada kepentingan masyarakat. Revisi UU TNI diharapkan mampu menghadirkan aturan yang lebih adaptif, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan sipil dan militer.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya DPR RI dalam memastikan bahwa setiap perubahan regulasi benar-benar membawa manfaat nyata bagi negara dan masyarakat, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.


















